Hukrim

YMAI Nilai Polres Metro Tangerang Kota Non Prosedural Saat Penangkapan

272
×

YMAI Nilai Polres Metro Tangerang Kota Non Prosedural Saat Penangkapan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Pendiri Yayasan Matahati Adiksi Indonesia (YMAI) penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Non Prosedural. Menurutnya, dengan cara yang kasae tanpa menunjukan surat penangkapan saat proses penangkapan tersangka D di YMAI Jalan Depag Nomor 75A Bambu Apus, Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Secara tiba-tiba 5 orang datang masuk ke dalam area Yayasan Mata Hati Adiksi Indonesia dan menghampiri sekuriti, Noval, Sekuriti yang bertugas kemudian melayani mereka dan terjadi keributan karna 5 orang yang datang tidak mau mengikuti SOP yang berlaku di fasility Kami,” ungkap Imam Mahendra Pendiri YMAI dalam rilis yang disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp, Senin (30/5/2023).

Advertisement
scroll ke atas

Imam menjelaskan, setelah terdengar keributan di luar kantor, beberapa pegawai YMAI yaitu, Langgam, Egi dan Ridwan, keluar dan berniat mencari tahu persoalan yang terjadi.

“5 orang tamu tadi lalu secara kasar dan dengan suara keras mengatakan bahwa mereka adalah anggota Satres Narkoba dari Polres Metro Tangerang sedang mencari saudara D sambil mendorong saudara Ridwan dan memaksa masuk ke dalam kantor administrasi YMAI,” terangnya.

Dokter Deny petugas yang sedang berjaga saat itu menghampiri keributan yang terjadi dan menanyakan surat tugas, kata Imam, tetapi tidak dihiraukan dan tidak mendapatkan informasi apapun dari Satnarkoba dan informasi yang didapatkan hanya percakapan antara D dan Satnarkoba dan setelah itu langsung mengamankan D.

“Semua pegawai YMAI tidak diberikan penjelasan atau informasi apapun oleh anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, namun semua pegawai YMAI hanya mendengar saat anggota berbicara kepada saudara David Tambunan,” tuturnya.

Menurut sekuriti yang bertugas, 30 menit sebelum kejadian U keluar dari fasility diperintahkan D dengan alasan mencari makanan ringan dengan menggunakan sepeda motor milik D.

Setelah kejadian dua orang pegawai YMAI mencari informasi soal keberadaan D dan U, namun tidak mendapatkan informasi dan setelah itu istri D di panggil Satnarkoba untuk menemui penyidik.

“Istri D selesai menemui penyidik dan menceritakan informasi yang didapat dari penyidik sebagai berikut, saudara D memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang kemudian ketika janjian bertemu dengan untuk memberikan sabu-sabu tersebut, saudara D menyuruh saudara U untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Saat saudara U sampai di lokasi pengambilan sabu-sabu ternyata sudah terjadi penangkapan, kemudian saudara U pun ditangkap dan diminta untuk memberikan informasi keberadaan saudara D,” pungkasnya. (Red)

BACA JUGA :  Tak Terima Difitnah, Mardison akan Laporkan Kabag Umum Pemkot Pariaman ke Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *