NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pendiri yayasan matahati adiksi indonesia (YMAI) membantah bahwa 2 orang yang ditangkap Satres narkoba Polres Metro Tangerang Kota adalah karyawan YMAI, ia beralasan D adalah seorang konselor yang belum diangkat menjadi karyawan YMAI dan U adalah titipan dari Polres Serang yang sedang menjalani Rehabilitasi di YMAI Jalan Depag Nomor 75A Bambu Apus, Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemilik Yayasan YMAI, Imam Mahendra membantah pernyataan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho, yang menyebut 2 dari 3 orang yang tertangkap kasus Narkoba adalah karyawan YMAI.
“Pukul 16.30 Wib Sampai dengan kejadian yang menimpa saudara D, YMAI dalam hal ini Ketua Yayasan belum pernah mengangkat D menjadi karyawan atau pegawai tetap, tidak ada jenis narkotika apapun di area rumah rehabilitasi, yang ada adalah penjemputan atas nama D,” terangnya dalam reeles yang disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp, Senin (30/5/2023).
Menurut pengakuan imam, Barang bukti yang didapatkan Satnarkoba Polres metro Tangerang kota,ia tidak mengetahui waktu dan juga tempat di dapatkannya, menurutnya penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya.
“Barang bukti narkotika yang diberitakan sebelumnya adalah hasil penangkapan yang dilakukan ditempat dan waktu yang kami tidak ketahui informasinya sampai saat ini. Penjemputan atas nama D mungkin pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya,” bebernya.
Pernyataan Kapolres tersangka U yang diduga pengguna narkoba dan merupakan karyawan YMAI, bantah Imam, U merupakan pasien rehab rawat jalan dari Polres Serang Banten.
“Saudara Umam adalah titipan RJ dari polresta serang yang menjalani rehabilitasi di YMAI selama 127 hari. YMAI memberikan pelayanan Gratis terhadap titipan RJ. Setelah menjalani rehabilitasi, atas keinginannya sendiri saudara U mengajukan diri untuk tetap berada di lingkungan YMAI sebagai pembantu umum dan belum pernah diangkat menjadi karyawan atau pegawai YMAI,” tegasnya. (Red)