Hukrim

Waspada Para Pelaku Kejahatan Mengintai di Medsos

132
×

Waspada Para Pelaku Kejahatan Mengintai di Medsos

Sebarkan artikel ini
Surat Tanda Penerimaan Laporan di Kepolisian

NASIONALXPOS.CO.ID, YOGYAKARTA – Sekarang para penipu juga bermodal. Jika para pelaku tersebut berada di posisi penyedia jasa atau penjual produk di media sosial, kali pelaku memilih posisi sebagai penyewa atau pembeli. Hanya bermodalkan uang seratus ribu rupiah dan KTP, pelaku kejahatan ini berhasil menggondol satu unit Proyektor milik salah seorang mahasiswa.

BACA JUGA :  OM Unggah Hal Tak Pantas di Medsos, Diamankan Timsus Maleo

Terduga kasus penggelapan AP (33) warga Ds Tanggulangin Pandean, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, ini dilaporkan ke pihak yang berwajib. Itu dikarenakan ulahnya melarikan satu unit Proyektor merk Sony SYQ VPL-DX/102/C 100-240V dengan nomor seri P-90250300-1 S01 7002845, beserta kabel power, milik salah seorang mahasiswa Muhammad Miftah Rais.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Kala itu, pada Minggu (10/3/2024) lalu, pelaku berpura-pura ingin menyewa proyektor milik Miftah, dengan biaya sewa senilai seratus ribu rupiah. Kemudian, pelaku menjemput proyektor dari rumah kontrakan korban di Jalan Gambiran, RT 52 RW 10, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta. Setelah disepakati keduanya, pelaku berjanji mengembalikan proyektor senilai empat juta lima ratus ribu rupiah itu pada keesokan harinya. Pelaku juga meninggalkan KTP, untuk meyakinkan korban.

“Saya posting di media sosial, kalau saya nyewain proyektor saya. Pelaku ini pun meninggalkan KTP-nya sebagai jaminan. Karena hingga hari ini pelaku tidak nampak dan nomor teleponnya gak aktif lagi mas,” kata Miftah, Senin (24/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *