Daerah

Wartawan Kupas Merdaka Alami Pemukulan Usai Liputan di Serang

1298
×

Wartawan Kupas Merdaka Alami Pemukulan Usai Liputan di Serang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG Penganiayaan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini dialami oleh Acun Sunarya, seorang wartawan Kupas Merdeka (KM) yang bertugas di wilayah Serang, Provinsi Banten, yang mengalami pemukulan dan pembacokan saat pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Kabupaten Serang, Kamis 5/11/2020.

Menurut Kabiro Kupasmerdeka.com wilayah Serang, Wahid, pemukulan dan pembacokan dilakukan oleh oknum warga bernama Ahmad alias Bawek yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB semalam.

“Awal kejadian sehabis liputan dari Provinsi Banten, ada yang konfirmasi untuk minta bertemu saudara Wahid sebagai Kabiro Serang Kupas Merdeka di wilayah Pamarayan yaitu Bunyamin, warga Kampung Catang, Desa Catang,” ujar Wahid.

BACA JUGA :  Sebar Hoax Vaksin Covid-19, Pria Paruh Baya Diringkus Team Elang Polres Simeulue

“Saat pertemuan tersebut saudara Bunyamin menanyakan cek lokasi (audit) dari Provinsi dan gabungan dari Kabupaten dan Satpol PP ke Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan. Di situlah terjadi keributan sampai saudara Ahmad/ Bawek memukul dan membacok menggunakan sebilah golok sebanyak tiga kali kepada saudara Acun Sunarya, jurnalis kupasmerdeka.com. Alhamdulilah saudara Acun Sunarya selamat dan bisa menghindar dari pembacokan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bentuk Pelayanan Prima, DPRD Way Kanan Buat Ruang Publik

“Kami selaku tim dari jurnalis kupasmerdeka.com meminta agar pihak hukum di wilayah Serang, Banten secepatnya bertindak, agar kedepannya terjamin kenyamanan dan keamanan jurnalis dalam melaksanakan tugas liputannya sebagai kontrol sosial,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Teken MoU, Universitas Udayana Awali Kerjasama dengan PT. Hewania Solusi Digital

Sementara Pimpinan Redaksi KM Hero Akbar MM alias Moses melalui konfirmasinya minta agar pelaku dijerat dengan Undang- Undang Darurat pasal 170 selain pasal 18 ayat 1 Undang- Undang No. 40/ 1999 tentang Pers.

(Bintang Napitupulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *