Daerah

Warga Perumahan Binong Permai Pertanyakan Keberadaan Tiang instalasi Jaringan Internet

2505
×

Warga Perumahan Binong Permai Pertanyakan Keberadaan Tiang instalasi Jaringan Internet

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Warga Perumahan Binong Permai pertanyakan maraknya pemasangan tiang instalasi jaringan internet diwilayah Kelurahan Binong.
Bermula ketika salah seorang warga sebut saja JS, dia merasa kaget ketika pulang kerumah melihat didepan rumahnya telah terpasang tiang instalasi jaringan internet tanpa ada pemberitahuan atau ijin terlebih dahulu darinya. Sekonyong koyong tiang tersebut telah terpasang tanpa peduli dengan kenyamanan penghuni setempat.
Pantauan dilapangan bahwa diwilayah perumahan binong permai sedang marak pemasangan tiang tiang jaringan internet yang diduga milik provider FM dan MR dan saat berita ini diturunkan pelaksanaan masih berjalan dan dalam tahap penarikan kabel jaringan, tanpa disentuh pengawasan aparatur pengawas lingkungan dan wilayah Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Ketika awak media mencoba menelusuri dan mencoba menanyakan perihal kegiatan tersebut kepada tenaga pelaksana dilapangan mengenai seputar perijinannya mereka menyebutkan bahwa mereka telah memperoleh ijin dari Ketua Rukun Warga (RW) setempat, akan tetapi untuk lebih jelasnya silahkan bertanya kepada pengawas lapangan (waspang) inisial Y, demikian jelasnya sambil memberikan nomor telephone yang dapat dihubungi, (11/8/2022).

BACA JUGA :  Propam Polda Sulut Periksa 2 Oknum Penyidik Polresta Manado Terkait Dumas Kasus ‘Dego-Dego’

BACA JUGA :

TPU Binong, Diduga Dijadikan Ajang Bisnis Segelintir Oknum

Alhasil awak media berhasil menghubungi Y dan mendapat keterangan bahwasannya pemasangan tiang tiang dan instalasi jaringan internet tersebut benar belum mengantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan yang didapat ketika awak media bertemu dengan Y bahwa proses perijinan sedang diurus, namun menurutnya mereka telah memperoleh ijin untuk dilaksanakan pemasangan tiang tiang dan jaringan instalasi dari Lurah dan RW setempat.

“Perijinan sedang diurus dan saat ini petugas kami sedang ke Dinas Binamarga, akan tetapi kami telah memperoleh ijin dari Lurah dan RW, ” tandasnya.

Ketika diminta memperlihatkan seputar ijin Lurah dimaksud, Y mengatakan suratnya dipegang oleh petugas yang mengurus perijinan. “Suratnya dipegang petugas yang mengurus perijinan, nanti saya minta pak” imbuhnya.

Awak media juga mencoba mencari informasi kepada salah satu Ketua Rukun Tetangga (RT) yang tidak bersedia disebutkan namanya melalui telephone selulernya apakah ada sosialisasi atau pemberitahuan seputar kegiatan tersebut ? dia menjelaskan bahwa; Ketua RW nya memberitahukan bahwasanya diwilayahnya akan dilaksanakan pemasangan tiang tiang dan instalasi jaringan internet. “Ada melalui RW” jelasnya.

Namun ketika awak media mencoba meminta penjelasan dari Lurah terkait perijinan yang dimaksudkan, ketika didatangi kekantornya Lurah sedang tugas luar dan mencoba menghubungi telephone selulernya tidak direspon, juga melalui pesan WhatsApp tetap tidak ada jawaban.

Timbul pertanyaan warga lantaran ada kekhawatiran jika dibiarkan begitu saja tanpa ada penataan, nantinya akan seenaknya melakukan pemasangan tiang-tiang sehingga menganggu aktifitas, dan menimbulkan bentangan kabel fiber optic yang semakin lama semakin semrawut.

Dihubungi terpisah Kepala Bidang Bina Marga Endang Sukendar, ST,M.M menegaskan rekomendasi teknis yang dikeluarkan Dinas Binamarga tidak dapat dijadikan dasar acuan bagi pemilik provider untuk boleh memasang tiang tiang jaringan sebelum memperoleh ijin resmi dari DPMPTSP.

“Itu bukannya ijin ya itu cuma rekomendasi teknis, jadi itukan sebenarnya (rekom) cuma untuk pelayanan publik kita dan sebagai persyaratan mereka untuk mengurus ijin di DPMPTSP,” tuturnya.

Secara teknis ia merinci bahwa surat rekomendasi akan dikeluarkan setelah sebelumnya dilakukan verifikasi lapangan dan situasi lokasi yang hendak dipasang tiang tiang oleh penyedia layanan internet.

“Sekali lagi itu bukan ijin, rekomendasi teknis hanya sebagai penunjuk letak bilamana nantinya akan dipasang tiang, serta untuk memastikan bahwa tiang yang akan dipasang tidak mengganggu lalu lintas, masih ada (ruang) dan tidak menggangu jalan, ya kita berikan rekomendasi itu,” ungkap Endang.

Menyikapi permasalahan tersebut, salah seorang pegiat sosial dari LSM BARATA Frits Simanjuntak turut angkat bicara, dia berharap penegak peraturan daerah dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Tangerang dapat segera mengambil langkah tegas dengan merobohkan ratusan tiang tiang yang diduga tak berijin tersebut.

“Mudah-mudahan satpol PP masih bersih dan steril, jadi tidak ada beban bagi mereka untuk merobohkan tiang tiang yang mengangkangi peraturan, karena bagaimanapun satpol pp adalah tangan kanan Bupati dalam menegakan perda,” ungkap Frits.

Selain itu dia juga meminta agar aparat yang berwenang dapat mengusut adanya keterlibatan oknum tertentu yang melebihi kewenangannya memanfaatkan situasi tersebut untuk tujuan pribadinya. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *