Daerah

Warga Nagori Ujung Saribu Minta Kajari Simalungun Tindaklanjuti Laporan Penyalahgunaan Dana PAMSIMAS

1013
×

Warga Nagori Ujung Saribu Minta Kajari Simalungun Tindaklanjuti Laporan Penyalahgunaan Dana PAMSIMAS

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SIMALUNGUN – Warga Nagori Ujung Saribu, kecamatan Pematang Silima Huta kabupaten Simalungun minta Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun tindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) oleh Pangulu W.P. Sipakkar pada tahun 2018.

Warga meminta Kajari Simalungun menindaklanjuti kasus penyalahgunaan tersebut bukan tanpa sebab, seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga AT, Minggu (9/1/2022).

Menurut AT perwakilan dari warga menduga Pangulu ini melakukan banyak kesalahan dalam penggunaan Dana Desa (DD) Anggaran Tahun 2021, terlihat dalam pengerjaan pengadaan Gedung Serba Guna, Pengerasan Rabat Beton di dusun Baluhut dan di dusun Dolok Mariah.

BACA JUGA :  Diduga Kurang Transparan Penggunaan APBDes, Warga Gempolrejo Datangi Kantor Balai Desa

Diduga keras Pangulu W.P.Sipakkar tidak takut akan berurusan dengan Hukum, sebab kasus penyalahgunaan terdahulu yang sudah dilaporkan saja tidak ditindaklanjuti, “kami tidak tau kenapa kasusnya berhenti dan tidak diproses, padahal bukti-bukti sudah lengkap,” Ujar AT.

Ada apa ya hingga laporan masyarakat tidak ditindak lanjuti? padahal pemerintah mengumandangkan Undang Undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tapi hingga saat ini Pangulu masih belum diperiksa.

BACA JUGA :  Untuk Obati Rindu dengan Keluarga, Kopka Jepriandi Video Call Melalui Telepon Selular/WA

Pangulu W.P.Sipakkar ini juga terkesan sombong, kalau boleh dibantulah bang biar diproses dulu pengaduan warga itu dan sekaligus biar diteliti penggunaan anggaran Dana Desa tahun ini, abang lihat sendiri lah Rabat Beton yang dikerjakan itu bang dan Gedung Serba Gunanya, anggarannya cukup besar bang! sama dengan anggaran mendirikan Ruko tiga lantai tapi hasilnya tidak maksimal, keluh AT kepada awak media.

BACA JUGA :  Kapolda Sumbar Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Bising/Brong

Dari informasi yang di terima awak media dan Lembaga Tipikor yang diwakili oleh H.Silalahi mencoba konfirmasi langsung, pada tanggal
(24/12/2021), namun kantor kosong dihubungi melalui whatsapp 08227491xxxx tidak ada jawaban.

Untuk kedua kalinya agar penanganan dapat berjalan, awak media dan Lembaga Tipikor mencoba konfirmasi, namun sama tidak membuahkan hasil, pada tanggal (28/12/2021).

“Saat ini sedang kita lakukan penanganan agar Pangulu dapat melakukan konfirmasi,” ungkap H.Silalahi. (Yuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *