Untuk masa kerja satu bulan, yakni mulai tanggal 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024, Pantarlih/PPDP di wilayah DIY diharapkan mampu menjalankan tugas coklit dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya didapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang termutakhir, terfaktual, dan komprehensif.
Lanjutnya, dengan adanya proses coklit di masyarakat oleh Pantarlih/PPDP, KPU DIY berharap agar seluruh masyarakat, khususnya warga DIY, dapat menerima kehadiran petugas Pantarlih/PPDP yang melakukan proses coklit dari rumah ke rumah dan memberikan data yang benar mengenai anggota keluarga yang sudah memiliki hak pilih.Penting untuk diketahui oleh masyarakat luas, bahwa proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit.
“Masyarakat yang didatangi oleh Pantarlih/PPDP, agar menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK) saat proses coklit berlangsung. Setelah dilakukan coklit, Pantarlih/PPDP akan menempelkan stiker sebagai tanda sudah dilakukan coklit. Diharapkan pula peran aktif masyarakat, apabila terdapat keluarga atau kerabat yang belum terdata, untuk dapat melaporkan kepada PPS, PPK, serta KPU Kabupaten/Kota setempat,” tutup Ketua KPU DIY. (Sim)