Daerah

Warga DIY Siapkan Identitas, Ribuan Petugas Disebar di DIY Demi Pemutakhiran Data Pemilih

112
×

Warga DIY Siapkan Identitas, Ribuan Petugas Disebar di DIY Demi Pemutakhiran Data Pemilih

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi

NASIONALXPOS.CO.ID, DIY – Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota se-DIY akan melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 24 Juni 2024.

BACA JUGA :  Babinsa 1616-05/Sukawati Hadiri Panen Raya di Subak Bilasari Guwang

Tahapan pembentukan Pantarlih/PPDP dimulai dari tahapan pengumuman dan penerimaan pendaftaran di tanggal 13 Juni 2024 hingga tanggal 19 Juni 2024.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Pembentukan Pantarlih/PPDP dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih/PPDP.

Dalam proses seleksi calon Pantarlih/PPDP, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan tahapan kegiatan meliputi: pengumuman pendaftaran; penerimaan pendaftaran; penelitian administrasi; pengumuman hasil penelitian administrasi calon; serta penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP. Nama-nama yang ditetapkan inilah yang akan terlantik sebagai Pantarlih/PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah DIY.

“Pantarlih/PPDP yang akan dilantik di wilayah DIY sebanyak 10.784 orang, dengan rincian Kota Yogyakarta sebanyak 1.234 orang, Kabupaten Bantul sebanyak 2.847 orang, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 1.383 orang, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 2.320 orang, serta Kabupaten Sleman sebanyak 3.000 orang. Pantarlih/PPDP akan melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan cara mendatangi rumah-rumah, sebagai awal mula tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024,” kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dalam siaran persnya, Senin (24/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *