NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H dan Forkopimda resmikan Balai Restorative Justice Kecamatan se-Kota Pangkalpinang di Aula Kantor Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Selasa (18/7/2023).
Peresmian dilakukan langsung oleh dua tokoh penting kota Pangkalpinang walikota bersama Kajari dengan menandatangan enam prasasti ,se- kecamatan kota Pangkalpinang yaitu,Gabek ,Taman sari ,Girimaya, Bukit Intan ,Rangkui dan Pangkal Balam
“Dalam rangka program Kejaksaan untuk menyelesaikan sebuah perkara tanpa melalui proses peradilan sehingga lahirlah proses yang ada di masyarakat untuk mengembalikan keadaan seperti semula. Dimana peran serta tokoh agama dan masyarakat diperlukan dalam peristiwa perdamaian,”tutur kepala Kejaksaan Negeri kota Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers.
Lanjutnya, “keadilan itu dapat dirasakan masyarakat, tidak ada lagi pertikaian-pertikaian antar masyarakat, sehingga penyelesaiannya ini di Balai Restorative Justice”, ujar Kajari Kota Pangkalpinang,
Ia katakan, pihaknya akan menjadi mediator dari para pihak yang berdamai. Pemerintah dalam hal ini akan menjadi fasilitator kepada warganya untuk menyelesaikan masalah itu sebelum dibawa ke proses hukum lebih lanjut.
“Selain itu, kami juga akan memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum di setiap kecamatan jika memang dibutuhkan, misalnya pendapat-pendapat hukum,”ungkapnya
Didalam sambutan, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyebut karakter masyarakat Bangka Belitung sangatlah pemaaf dan tidak suka bertikai. dan Restorative Justice akan mengembalikan kembali norma-norma asli dari masyarakat Bangka Belitung.
“Kejaksaan selalu memberikan inovasinya yang sangat luar biasa, banyak inovasi yang telah dilakukan. Seperti balai di Tuatunu itu sangat berarti, ada beberapa kasus dapat terselesaikan dengan baik. Dari pada terlalu jauh, musuhan dengan tetangga kiri kanan, adu mengadu, “tuturnya
Molen sapa akrab walikota kota Pangkalpinang menuturkan , dengan adanya Restorative Justice akan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat Kota Pangkalpinang.
Molen menambahkan, hari ini lengkap sudah Balai Restorative Justice tersedia di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang. Dengan demikian, Molen optimis, bersama Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang akan senantiasa menghadirkan keadilan serta keharmonisan masyarakat di Kota Beribu Senyuman. (Toto)