NASIONALXPOS.CO.ID, SUMBAR – Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan semua pihak bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalistik legal oleh penerbit pers legal tidak dapat dibawah ke ranah pidana.
Ditegaskan Komjen Pol Agus Andrianto, produk Jurnalistik juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Dalam hal ini, memang yang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus pada rabu 7 Maret 2024 saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip dari kupangberita.com (12/3/24)
Dikatakan Agus, hal itu merupakan bagian dari kesepakatan antara kepolisian dan Dewan Pers. Polisi harus menghormati perjanjian yang diperbarui.
Kesepakatan itu pun melindungi pemberitaan yang diproduksi perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.
“Dengan demikian, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”tegasnya.
Agus menegaskan, kalau masih bisa memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak, kalau sudah mentok baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak.
Lebih lanjut dikatakan asisten kapolri bidang SDM (As SDM) Irjen pol Dedi Prasetyo media sosial dan media masa siber adalah dua produk yang berbeda.
Dikatakan Dedi, media dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi, adapun media masa siber sebaliknya. Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun diklarifikasi apabila ditemukan kekeliruan pemberitaan.
“Untuk itu bagi teman- teman media semua produk yang dihasilkan dilindungi undang-undang, saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah, cuma produk jurnalis harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,”ungkapnya.
Mantan kepala Divisi Humas mabes polri periode 2021-2023 menjelaskan produk jurnalis justru memberikan sosialisasi edukasi dan memberikan bagi masyarakat, inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoax apalagi ditahun politik seperti ini.
“Apalagi teman – teman media jauh lebih luas menghadapi bersama- sama pada pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya, teman -teman media juga punya tanggung jawab terhadap negeri ini, apalagi di tahun pemilu 2024,”pungkas Dedi.(Red)