Peristiwa

Waduh, Pekerja Asal Kabupaten Serang Terancam Hukuman Mati di Dubai

844
×

Waduh, Pekerja Asal Kabupaten Serang Terancam Hukuman Mati di Dubai

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Serang terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab, adalah Muninggar (45) diketahui tersangkut kasus kebakaran yang menyebabkan majikannya meninggal dunia.

Saat ditemui Nasionalxpos.co.id Ispak (46) suami muninggar, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Desember 2021, peristiwa bermula saat Muninggar sedang membakar bukhur atau pewangi ruangan yang biasa rutin dilakukan hal tersebut.

“Itu pekerjaan yang sudah biasa istri saya lakukan di sana,” kata Ispak saat ditemui di kediamannya, Kamis (24/2/2022).

Setelah membakar bukhur di dalam kamar, Muninggar melakukan pekerjaan lainnya.

BACA JUGA :  Diduga Rebutan Lahan Parkir di jakarta, Seorang Pria Tewas Ditusuk

 

Bukhur sejenis pewangi ruangan khas Dubai
Bukhur sejenis pewangi ruangan khas Dubai

 

Naas baginya bukhur yang dibakar sebagai pewangi ruangan ini menyambar sprei dan menyebabkan kebakaran.

“Di dalam kamar, ada anggota keluarga, yakni majikan perempuannya yang sedang sakit, ada sekitar dua jam ditinggal istri saya ke dapur. Katanya dia lupa karena melakukan pekerjaan lain,” ucapnya.

Terjadinya kebakaran dikamar Majikan perempuan yang sedang sakit ini mengakibatkan meninggal dunia dikarenakan menghirup asap tebal.

“Pas kebakaran, majikan tersebut juga sempat dibawa buat pegangan awal tapi sudah tidak tertolong karena memang lagi sakit,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, Muninggar harus menjalani proses hukuman di Dubai dan sudah dua kali sidang.

BACA JUGA :  Kurang Dari 24 Jam, Ditreskrimum Amankan Pelaku Pengrusakan Ruang Kerja Gubernur Banten

Ispak mengaku pihak keluarga tidak mengetahui istrinya sudah dua kali menjalani persidangan.

“Awalnya pas dikasih tahu bilangnya sudah qodarullah, jadi enggak akan dilaporakan ke ranah hukum, tapi akan dipulangkan,” tukas Ispak.

Namun, pada Februari 2022, sang suami mengaku mendapat kabar dari sang istri bahwa sudah melakukan sidang hingga dua kali dan sudah ditahan.

Berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut, Muninggar terancam hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa seseorang.

Pada persidangan kedua, Muninggar dituntut kurungan enam bulan dan denda 200 ribu dirham atau setara dengan Rp 800 juta, Ispak merasa sedih dan kenapa tidak ada pemberitahuan diawal, bahkan pihak sponsor yang melakukan pemberangkatan pun hingga saat ini tidak ada upaya membantu.

BACA JUGA :  LBH Gapta, William Sebut Mafia Tanah Naik Tahta

 

Ispak (46) suami Muninggar saat ditemui Nasionalxpos.co.id didampingi staf desa Pontang dan Bhabinkamtibmas Polsek Pontang

“Istri saya sudah menangis aja di sana pas ngasih kabarin, minta dibantu agar bisa dipulangkan, mau bayar denda uang dari mana kami,” ujar sang suami kepada Nasionalxpos.co.id.

Ispak berharap pemerintah daerah dan pusat untuk membantu istrinya agar tidak dikenai hukuman mati. (Syt)

Tinggalkan Balasan