NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Patut dipertanyakan terkait tidak berkibarnya bendera Merah Putih pada waktu upacara peringatan hari jadi Pangkalpinang ke 265 tahun di halaman Kantor walikota Pangkalpinang, Sabtu (17/9/2022).
Terlihat jelas tiang bendera kantor walikota Pangkalpinang tidak adanya bendera sang merah putih dalam kegiatan upacara tersebut, padahal hari ini merupakan momen sejarah terbentuknya kota Pangkalpinang selain pada bulan Agustus serta di beberapa hari besar nasional, masyarakat akan diwajibkan mengibarkan bendera Merah Putih.
Pengibarkan bendera merupakan identitas jati diri bangsa, hal ini telah diatur tentang pengibaran Bendera Merah Putih termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam hal ini awak media NASIONALXPOS,co.id untuk mengetahui lebih dalam mencoba untuk menghubungi dinas terkait namun kepala pemerintahan baik Forkopimda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang masih berlangsung rapat istimewa tentang Hari jadi kota Pangkalpinang (Toto)