DaerahPemerintahan

Wabup H. Safrudin Sampaikan Produk Hukum di Rapurna DPRD Bungo

317
×

Wabup H. Safrudin Sampaikan Produk Hukum di Rapurna DPRD Bungo

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo bersama pemerintah daerah menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati Bungo terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Bungo tahun 2023, Jum’at (30/09).

Rapat paripurna berlangsung di ruang paripurna DPRD Bungo, yang di hadiri oleh Wakil Bupati Bungo, Wakil ketua I DPRD Bungo, Wakil Ketua II DPRD Bungo, unsur Forkopimda Staf ahli Bupati, Asisten, kepala OPD, para Kabag, dan camat se Kabupaten Bungo.

Selanjutnya paripurna dipimpin langsung oleh wakil ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza,SM didampingi oleh Wakil Bupati Bungo dan wakil II DPRD Bungo

Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD merupakan bagian dari rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah. Menurut Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung lainnya kepada DPRD.

BACA JUGA :  Wako Lantik Pengurus KTNA, Lubuklinggau Menjadi Tuan Rumah Expo KTNA Nasional

Tahapan berikutnya, yakni evaluasi oleh Gubernur Jambi dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut terhadap Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2023 yang telah disetujui bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pada hari rabu lalu kita bersama telah menandatangani Nota Kesepakatan,
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran sementara Tahun anggaran 2023.

Secara umum dapat kami sampaikan, ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan

APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp1,172 Triliun lebih, terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp170,366 Miliyar;

b. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp985,349 Miliyar; dan

BACA JUGA :  Kabar Duka Cita, Telah Meninggal Dunia Ketua Koni Sultra Agista Ariani

c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah ditargetkan sebesar Rp16,665 Miliyar.

2. Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp1,249 Triliun lebih.

3. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

a. Penerimaan pembiayaan berupa perkiraan silpa TA 2022 sebesar Rp82,608 Miliyar lebih;

b. Pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pada Bank Jambi sebesar Rp5 Miliyar.
Dengan demikian total RAPBD TA. 2023 sebesar Rp1.254 triliun lebih.

Selanjutnya bersama ini kami juga menyampaikan usulan Pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk rancangan Peraturan Daerah wajib yang dilaksanakan melalui perencanaan.

yang dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Penyusunan Propemperda tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya.

BACA JUGA :  Sekda Mie Go dan Rombongan Tinjau Pembangunan Masjid Agung Kubah Timah yang Sudah Berjalan 54 Persen

Sesuai amanat peraturan perundang-undangan tersebut diatas, Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dimana dalam perencanaan penyusunannya memperhatikan beberapa hal antara lain perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah penyelenggaraan otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat daerah. Propemperda Kabupaten Bungo Tahun 2023 sebagaimana yang telah disepakati bersama berjumlah 14 (empat belas) rancangan peraturan daerah yang merupakan gabungan dari usulan Pemerintah Daerah dan Inisiatif DPRD. Propemperda Kabupaten Bungo tahun 2023 tersebut ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo. (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *