“Kalau beliau berkenan bersaksi, ya sudah terang-terangan tandatangan nya dipalsukan. Karena tandatangan nya, tidak sama dengan yang beliau sampaikan. Sudah beda ini tandatangan nya,” tegas ayah dua anak itu.
Untuk diketahui, Pemdes Kedunglengkong melalui perubahan rencana anggaran telah melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam sub bidang pertanian dan peternakan atas penguatan ketahanan pangan tingkat desa TA 2022 dengan nilai total Rp 117.894.000,- untuk pengadaan mesin pengering padi (box dryer kapasitas 3 Ton tipe gas LPG) dan Pembuatan Pangan Lestari (P2L).
“Saya yakin ada kerugian negara, cuma itu kan wilayah APH nanti yang menyimpulkan. Sudah sangat terang, karena pembelanjaan itu harus sesuai dengan rencana anggaran biaya yang sudah ditandatangani resmi oleh Kades, Sekdes dan pelaksana kegiatan anggaran, selanjutnya diterbitkan surat perintah membayar kepada bendahara desa,” bebernya.
Artinya, imbuh Hadi, pembelanjaan ataupun pelaksanaan dalam kegiatan, ini tidak boleh melenceng dengan rencana anggaran biaya yang sudah disahkan. Contohnya, dalam nota pembelian ini tidak disebut nama pengadaan bambu lanjaran, kapur pertanian, plastik mulsa, paranet, bambu tiang, sprayer listrik, pupuk NPK Mutiara, pupuk ZA, obat pestisida, pupuk Phonska, serta pupuk daun dan buah.