NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Hadi Purwanto (47), warga dusun Banjarsari, desa Kedunglengkong, kecamatan Dlanggu, kian masif menyampaikan sejumlah temuannya, usai resmi memperkarakan oknum Pemdes setempat yang terindikasi korupsi ke Satreskrim Polres Mojokerto.
Teranyar, alumni terbaik 1996 di SMA Negeri 1 Kota Mojokerto ini membeberkan fakta-fakta mengejutkan tentang adanya bukti-bukti nyata yang diperolehnya dari keterangan pemilik UD Bina Mulya yang sebelumnya pernah dilaporkan.
“Kita punya alat bukti yang sudah terang benderang dan kesaksian pak Budianto selaku pemilik resmi UD Bina Mulya yang kemarin datang ke kantor untuk menyatakan tidak pernah menerima uang dari Pemdes Kedunglengkong terkait pembelanjaan bibit dan pupuk untuk penguatan ketahanan pangan,” katanya, Sabtu, (15/06/2024).
Menurut Hadi, warga dusun Badung ini menjumpainya untuk memberikan klarifikasi serta menyatakan kesaksian, sekaligus bersumpah bahwa nota pembelian yang dijadikan petunjuk tersebut bukan merupakan tandatangan miliknya. Selain itu, identitas pemilik UD Bina Mulya yang seharusnya bernama Budianto, ditemukan berubah dan berganti dengan tulisan Budiono.
“Ini terbukti ada di dalam nota belanja Pemdes Kedunglengkong 5 Desember 2022 dan 7 Desember 2022. Terus adanya penerimaan uang dalam nota pada 13 Desember 2022,” jelas pria alumni SMP Negeri 1 Puri ini.
Bahkan, lanjutnya, dia menyatakan jika kios pertanian UD Bina Mulya tersebut, tidak pernah menjual bibit cabe, bibit terong, bibit tomat, bibit kacang panjang, bibit sawi, pupuk kompos, polybag. Artinya, toko itu tidak pernah menyediakan materi-materi ini.