Cita Ardana juga menjelaskan, telah melaporkan penganiayaan yang dialami Leggett ke Polresta Denpasar pada 25 Februari 2024. Rencananya, Leggett dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
“Malam ini klien kami akan diperiksa Polresta Denpasar di rumah detensi jam 7 malam,” kata Cita Ardana.
Cita Ardana menuturkan, Leggett masuk ke Indonesia berbekal visa investor yang berlaku mulai tanggal 2 Februari 2023 sampai 22 Januari 2025. Leggett menjalankan bisnis sewa vila dan usaha penitipan barang di Bali.
Selang beberapa waktu, Leggett terlibat perselisihan dengan rekan bisnisnya sesama warga Australia. Perselisihan itu berujung dengan aksi penganiayaan yang dilakukan rekan Leggett pada 13 Maret 2024.
Atas penganiayaan tersebut, Leggett menderita luka dan sempat dirawat di rumah sakit. Leggett juga beberapa kali berpindah tempat tinggal karena merasa terancam oleh terduga pelaku penganiayaan. Dengan berpindah tempat tinggal itulah, menjadi pintu masuk imigrasi untuk mendeportasi Leggett.
“Kasus yang dialami klien kami menjadi pertanyaan besar dan patut kami menduga institusi imigrasi dalam hal ini kanwil Kemenkumham Bali patut di curigai,” ucap cita Ardana. (Uchan)
Respon (1)