Daerah

Urai Benang Ruwet Penyaluran BPNT di Blora, Bank BRI Panggil Ratusan E-Warong

2215
×

Urai Benang Ruwet Penyaluran BPNT di Blora, Bank BRI Panggil Ratusan E-Warong

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Carut marutnya cara penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Blora jadi masalah. Kini ratusan agen elektronik warung gotong royong (E-Warong) yang berada di kota pinggiran Jawa Tengah itu mulai dipanggil, Sabtu (2/10/2021). Rencananya akan diatur ulang.

Berdasarkan pantauan awak media NASIONALXPOS.CO.ID, pihak Bank BRI Kantor Cabang Blora juga mengundang dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Blora, dan pihak anggota Kepolisian dari Polres Blora.

Linda, koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinsos P3A Kabupaten Blora, dalam acara tersebut memaparkan aturan-aturan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh E-Warong. Tujuannya agar dikemudian hari tidak ada masalah.

“Untuk E-Warong, sebelum membagikan bantuan wajib memberikan surat edaran, apa permintaan dari KPM, dan disertai tandatangan dari penerima KPM masing-masing,” ucap Linda.

Ia menjelaskan, satu agen E-Warong berhak menyalurkan BPNT paling banyak 250 masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tidak boleh lebih.

“Untuk print out dari mesin edisi BRIlink diwajibkan di cetak 2, yang satu untuk KPM, dan yang satu lagi untuk arsip E-Warung. Serta bagi E-Warung wajib memberikan nota bagi KPM, supaya KPM mengetahui apa saja bantuan yang ia dapat. Dan nota tersebut untuk KPM, dan yang tindesannya untuk arsip E-Warung. Manakala ada pertanyaan dan pemeriksaan dari dinas terkait, bisa transparan dan akurat,” jelas Linda.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Blora, Iptu Beno menjelaskan, jangan sampai ada masalah lagi dikemudian hari setelah acara sosialisasi dan pembinaan ini. Manakala nanti ada laporan dari masyarakat, terkait tidak beresnya penyaluran bantuan ini, maka pihaknya (Kepolisian) akan mengambil tindakan.

“Apabila ada laporan, kita selidiki dan ada pelanggaran perdata, maka kami akan memberikan sanksi administrasi. Dan apabila ada bukti-bukti yang mengarah ke kasus pidana, maka kami akan memprosesnya sampai pengadilan,” terang Beno.

Salah satu tamu undangan E-Warong, Indah Pratiwi asal Randublatung mengatakan, bahwa dengan adanya sosialisasi ini pihaknya sebagai E-Warong akan lebih hati-hati. Tentunya akan mematuhi dengan aturan yang ada.

“Tadi disuruh menandatangani surat pernyataan untuk pelayanan prima,” ucapnya.

Adapun yang tidak boleh menjadi agen E-Warong, berdasarkan Permensos no 5 tahun 2021 adalah, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Bank penyalur, lurah atau kepala desa atau nama lain, pegawai kelurahan atau pegawai/perangkat desa atau nama lain, tenaga pelaksana program sembako, sumber daya manusia program keluarga harapan, anggota badan permusyawaratan kelurahan atau desa atau nama lain.

Sebelumnya diketahui, kondisi di lapangan didapati sebanyak 189 E-Warong yang bermasalah. Kini, keruwetan terus didalami oleh petugas Kepolisian karena menjadi atensi dari Kemensos dan Mabes Polri.

Fakta di lapangan, juga belum ada pihak penyalur ‘bantuan kemiskinan’ yang sudah dijerat hukum, meskipun persoalan ini tengah menjadi sorotan khusus. (Hamam)

BACA JUGA :  Muscab Pertama DPC PERADI Blora-Rembang Bertema Menjunjung Tinggi Advokat yang Bermartabat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *