“Kalau tanah petani yang sudah memilik alas hak tidak dikembalikan, kami akan kembali mendatangi Istana Negara di Jakarta dalam jumlah yang lebih besar,” Ungkap Tirtawan didukung oleh para petani Batu Ampar.
Bukan hanya itu, Tirtawan bersama para petani menegaskan bahwa tindakan Pemkab Buleleng yang mencatat tanah milik petani sebagai asset daerah berarti tindakan Pemkab Buleleng itu dianggap, merupakan tindakan melanggar hukum terhadap pemerintah pusat, yakni Kemendagri RI.
Termasuk Kantah ATR/BPN sepatutnya tidak melakukan pembiaran atas lahan Batu Ampar seluas 45 hektare. Segala kekurangan administrasi dan data dari warga Batu Ampar, dalam pembuatan sertifikat tersebut, seharusnya segera di konfirmasi kepada para warga melalui surat resmi, sehingga tidak terjadi pembiaraan dalam hal ini, ada oknum yang bermain serta tumpang tindihnya kepemilikan sertifikat atas lahan 45 hektare.
Dikatakan Tirtawan, sesuai SK Mendagri Tahun 1982 nomor: SK. 171/HM/82, poin 3(a) menyatakan bahwa lahan tersebut adalah lahan/tanah Negara artinya bukan Asset milik Pemkab Buleleng.
Terkait hasil pertemuan yang diserahkan kepada ATR/BPN Kabupaten Buleleng untuk mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki kedua pihak yakni, pihak Pemkab Buleleng dan pihak petani, Tirtawan menegaskan akan terus melakukan perjuangan, sampai lahan itu kembali kepada petani.