NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Ketua Kajian Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) Lukmanul Hakim mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap industri diduga nakal yang ada di wilayah kecamatan kosambi & teluknaga Kabupaten Tangerang lantaran disinyalir masih banyak ditemukan pelanggaran dalam pengupahan dan jam kerja yang panjang
Dari penelusuran dan pengumpulan informasi yang dilakukannya, di wilayah kecamatan Teluknaga dan Kosambi diduga masih banyak industri yang melanggar aturan ketenagakerjaan kepada karyawan sendiri.
“Ini benar benar miris, karna berdasarkan informasi yang kami dapatkan masih ada yang diduga hanya menerima upah 60ribu hingga 100ribu perhari atau paling banyak sekitar 2.6 juta disetiap bulannya, padahal saat ini UMK dikabupaten tangerang sebesar 4.5juta lebih disetiap bulannnya,” kata Lukman senin (6/3/2023).
Bukan cuma itu, kebanyakan industri didua kecamatan tersebut juga diduga melanggar ketentuan waktu kerja sehingga tidak sedikit terjadi kecelakaan kerja akibat kelelahan.
“Udah dibayar murah, jam kerja yang diduga 12 jam tanpa hitungan lembur menambah panjang persoalan yang terjadi di dua kecamatan itu, nah giliran ada kecelakaan kerja perusahaan cuci tangan,”jelas Lukman.
Menurut dia, pelanggaran waktu kerja yang juga diatur dalam Pasal 26 PP 35/21, perusahaan dapat terjerat sanksi pidana atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) seakan tidak menjadi suatu ancaman serius bagi pengusaha.
“Kami mendesak Pengawas Ketenagakerjaan mengambil langkah konkret, karna berdasarkan Undang nomor 11 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker sudah jelas tertuang pengusaha yang membayar upah atau gaji di bawah upah minimum (UMP/UMK) kepada karyawannya bakal kena sanksi. Sanksi bisa berupa pidana penjara hingga bayar uang tunai,” ungkap Lukman.
Ia berujar bila merujuk pasal 88E tertulis mengenai standar upah kepada pekerja yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
“Jika tidak menjalankan kewajiban ini maka akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam pasal 185 ayat 1 UU Ciptaker ini, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” ungkap dia.
Ia mengaku pihaknya tengah melakukan kajian hukum terhadap beberapa industri yang ada didua kecamatan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan agar kedepan tidak ada lagi kejadian serupa.
“Ini bisa dibilang perbudakan di era moderen, dan dinas terkait harus segera turun gunung karna ini saya melihat ada dugaan pembiaran dari pemerintah,” Pungkas Lukman.
Sayangnya hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten.(AciL)