TNI & Polri

Unit PPA Satreskrim Polres Serang Gagalkan Pengiriman Ilegal Calon TKW ke Timur Tengah

1191
×

Unit PPA Satreskrim Polres Serang Gagalkan Pengiriman Ilegal Calon TKW ke Timur Tengah

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG  – Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap NN (43) warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Pelaku yang pernah mencalonkan diri sebagai Kepala Desa ini ditangkap di jalan tol Tangerang-Merak KM 55 Kecamatan Kibin karena diduga melakukan pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal ke negara timur tengah yakni Saudi Arabia.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza saat jumpa pers di Aula Mapolres Serang.

“Tersangka NN ditangkap di jalan tol saat akan memberangkatkan satu calon TKW asal Kecamatan Cikeusal saat akan dibawa ke bandara,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di hadapan awak media saat konferensi pers di Aula Mapolres Serang, Rabu (22/6).

Dari kendaraan Toyota Cayla yang dikemudikan tersangka NN, petugas mengamankan barang bukti 4 buah paspor, buku tabungan, 1 unit handphone, uang Rp1.850 ribu serta satu tiket pesawat.

Tersangka NN (43) saat ditanya Kapolres Serang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui NN juga menampung 7 calon TKW lainnya di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, personil Unit PPA langsung bergerak ke rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, kabupaten Serang.

“Dari rumah NN ada 7 calon TKW yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Dari 7 calon TKW, ada diantara yang masih berusia dibawah umur,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.

Dalam hasil pemeriksaan diketahui tersangka NN merupakan jaringan sindikat pengiriman TKW secara ilegal ke Arab Saudi. Modusnya dengan memberangkatkan calon TKW menggunakan visa wisata.

Kapolres Serang saat menunjukkan barang bukti pelaku.

Oleh sindikat ini, tersangka NN mendapat tugas merekrut dan antar jemput calon TKW, mengurus paspor dan medical check up serta mengurus administrasi calon TKW yang berdomisili di Serang.

“Dari pekerjaannya ini, tersangka mendapat keuntungan atau upah sebesar Rp4 juta dari setiap calon TKW yang berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi. Bahkan tersangka NN mengaku sudah memberangkatkan tenaga kerja migran lebih dari seratus orang,” kata Kapolres.

Berawal dari informasi masyarakat, personil berhasil mengungkap pengiriman tenaga kerja migran secara ilegal.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti. Bahkan ada informasi bahwa ada penyekapan calon TKW di wilayah Pontang, namun setelah dicek tidak benar,” terang Yudha Satria.

Atas perbuatannya, tersangka NN dijerat dengan Pasal 2, 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007, tentang tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, juga dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia serta UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kita kenakan juga pasal perlindungan anak dikarenakan dari ke 7 tenaga kerja migran Indonesia ini ada yang usianya dibawah 17 tahun,” tandasnya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengimbau masyarakat untuk lebih berhati hati.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terkena bujuk rayu oknum yang menjanjikan kerja di luar negeri dengan gaji besar melalui cara yang tidak legal, artinya tanpa ijin dari pemerintah.

“Resikonya sangatlah besar karena bisa dimanfaatkan oleh oknum penyalur tenaga kerja maupun majikan tempatnya bekerja yang merugikan diri TKW yang bersangkutan,” tutupnya. (Syt)

BACA JUGA :  Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ciduk Pelaku Judi Togel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *