Hukrim

Unit PPA Polres Serang Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Cikande

1196
×

Unit PPA Polres Serang Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Cikande

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – RS terduga pelaku pencabulan anak di bawah di Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang akhirnya di tangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Jum’at (3/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB malam.

Sebelumnya, RS dilaporkan keluarga korban pada 17 Januari 2023 atas dugaan pencabulan terhadap Melati (15) sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 2.

RS Terduga Pelaku Pencabulan Saat Diamankan Polisi.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan perihal adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur berinisial RS. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan Unit PPA terhadap RS atas adanya laporan dari orang tua korban.

BACA JUGA :  Viral, di Cikande Bocah Kelas 6 Membantu Ibunya yang Lumpuh hingga Jarang Masuk Sekolah

“Benar, terduga pelaku (RS-red) sudah kita amankan,” kata Dedi Mirza saat di hubungi, Sabtu (4/3/2023).

BACA JUGA :  Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual, Orang Tua Laporkan Oknum Staff Desa Leuwilimus Kecamatan Cikande ke Polisi

Sementara itu, Keluarga korban merasa bersyukur atas penangkapan terhadap RS. Dan pihaknya juga telah menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib.

BACA JUGA :  Mpuh Sembiring Sebagai Terdakwa Bacakan Pledoi Meminta Bebas dari Tuntutan, JPU Lakukan Replik Tetap pada Tuntutan

“Kami sudah serahkan kepada pihak yang berwajib. Dan intinya yang salah tetap salah, dan harus di proses secara hukum,” tandasnya.

Menindaklanjuti informasi adanya penangkapan terhadap RS, dan hasil kroscek Redaksi di Mapolres Serang, nampak terlihat RS sudah berada dalam sel tahanan mengenakan baju orange. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *