DaerahPeristiwaTNI & Polri

Ungkap Praktek Aborsi, Dokter Gadungan Ditangkap Polda Bali

2594
×

Ungkap Praktek Aborsi, Dokter Gadungan Ditangkap Polda Bali

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR
Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda mengungkap dan menangkap oknum Dokter gadungan yang melakukan praktek Aborsi di wilayah Kabupaten Badung, tepatnya di jalan raya padang luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara.

Pada konferensi pers yang dihadiri oleh Wadir Rekrimsus Polda Bali, AKBP. Ranefli Dian Candra, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP. Nanang Prihasmoko, serta Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali, AKBP. I Ketut Ekajaya, di lobby Ditreskrimsus Polda Bali. senin, (16/5/2023) pukul 11.00 Wita, terungkap fakta saat dikonfirmasi melalui sekretaris IDI Provinsi Bali menyatakan bahwa, Dokter Ketut Arik Wijantara bukanlah merupakan seorang Dokter alias Dokter gadungan. Ditambah, Ketut Arik Wijantara merupakan residivis dalam kasus yang sama di tahun 2006 dan 2009, dengan vonis 2.5 tahun dan 6 tahun penjara di PN Denpasar.

Advertisement
scroll ke atas

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan tim Ditreskrimsus Polda Bali, Subdit V Siber di tempat yang diduga digunakan sebagai tempat praktek Aborsi di jalan raya Padang Luwih, Dalung, diperoleh informasi  bahwa, Ketut Arik Wijantara sudah melakukan praktek aborsi sejak tahun 2020 dengan tarif rata-rata 3.8 juta rupiah, serta tercatat sejak bulan April 2020 sampai dengan saat dilakukan penangkapan jumlah pasien yang diaborsi sebanyak 1338 pasien.

BACA JUGA :  Polda Bali Pastikan Koper di Penarungan Tak Berbahaya

Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP. Ranefli Dian Candra saat konferensi pers menyampaikan kepada awak media bahwa,

“Tersangka merupakan residivis dan sudah 2 kali di penjara,” ungkap Ranefli.

Saat ditangkap, Ketut Arik Wijantara baru saja melakukan praktek aborsi kepada seorang pasien.

“Anggota langsung menangkap tersangka,” tambah Wadir Reskrimsus Polda Bali.

Barang bukti yang diamankan tim Siber Polda Bali antara lain, 1 unit Handphone, buku catatan rekap pasien, 1 unit alat USG merek Mindray, 1 unit Dry Heat Sterilizer plus ozon, 1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan sprei, peralatan kuretase, obat bius, peralatan aborsi lainnya, dan uang tunai sebesar 3.500.000.- rupiah.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali serta disangkakan dengan pasal 77 Jo pasal 73 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2004, pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004, serta pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun dan denda maksimal sepuluh milyar rupiah,” tutup mantan Kapolres Tabanan itu. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *