NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan asset LPD Anturan terus dikebut penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Selasa, (26-07-2022).
salah seorang pengawas (pengurus) LPD Anturan menyerahkan uang reward hasil penjualan kavling tanah milik LPD Anturan yang atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD setempat.
Pengembalian uang reward dari hasil penjualan kavling tanah tersebut, menyusul setelah sebelumnya ada beberapa pengurus LPD Anturan, Buleleng, telah mengembalikan sejumlah uang reward yang tak lain merupakan hasil penjualan kavling tanah kepada pihak penyidik Kejari Buleleng.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, A.A. Ngurah Jayalantara mengatakan, besaran uang yang diserahkan oleh seorang pengawas LPD Anturan berinisial NW, sebesar Rp. 126 juta lebih. Total uang itu diperoleh oleh NW dari sebanyak 5 kali pemberian uang reward hasil dari penjualan kavling tanah yang diserahkan Ketua LPD Anturan, Arta Wirawan.
Sejauh ini, sejumlah uang reward yang dikembalikan oleh beberapa pengurus LPD kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan yang menjabat Ketua LPD setempat.
“Uang yang diserahkan itu diterima langsung oleh Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejari Buleleng. Selanjutnya uang tersebut berstatus sebagai barang bukti dalam perkara LPD Anturan yang kemudian nantinya akan dimohonkan penetapan izin penyitaan pada Pengadilan Tipikor,” kata Jayalantara.
Meski sudah ada beberapa pihak pengurus LPD Anturan yang telah mengembalikan uang reward hasil penjualan kavling tanah, namun dari pihak Kejaksaan berharap agar pengurus lainnya yang merasa telah menerima uang reward untuk segera mengembalikan, sehingga proses penyidikan berjalan dengan lancar.
“Dari pihak penyidik Kejari Buleleng saat ini masih menunggu itikad baik dari para pengurus LPD yang merasa menerima tapi justru belum mengembalikan uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan. Kami berharap, ada kesadaran mereka mengembalikan. Jika tidak, tentu akan ada konsekuensinya,” pungkas Jayalantara. (Uchan)
Sumber : Beritabali.com