NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Diduga hanya karena sakit akibat istri kerap di goda korban, seorang tukang buah di kabupaten Bekasi nekat menganiaya dengan senjata jenis pisau hingga korban roboh berlumur darah, oleh warga korban yang terluka di bawa kerumah sakit terdekat, sedangkan pelaku yang sempat melarikan diri, oleh petugas Polsek Setu langsung di amankan dan di jebloskan ke dalam sel tahanan mapolsek Setu kabupaten Bekasi (12/02/21).
Peristiwa berdarah yang nyaris merenggut nyawa Cahyadi (38) seorang karyawan swasta warga Kampung Ciranji Timur Rt. 002/Rw. 005 Desa Ragem Manunggal, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, berawal saat korban bertemu dengan pelaku Sawin Bin Minem (30) warga Kampung Sadang RT. 01/02 Desa Ragem manunggal Kecamatan Setu, di salah satu pedagang tukang pecel lele, korban meledek dan bersikap sinis lalu kepada pelaku, pelaku yang kesal langsung naik pitam kemudian memukul dan menusuk korban menggunakan pisau tukang pecel lele yang berasal di tempat tersebut sebanyak dua kali dibagian pinggang dan punggung, hingga korban tersungkur bersimbah darah.
Dalam kondisi terluka korban oleh warga yang melihat kejadian langsung membawa ke kerumah sakit terdekat, beruntung nyawa korban dapat di tolong hingga korban tidak meninggal dunia, sementara pelaku yang melihat korban terluka langsung melarikan diri, namun selang beberapa jam pelaku dapat di amankan Petugas yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek setu Iptu Kukuh, bersama barang bukti satu bilah pisau yang di gunakan pelaku saat menganiaya korban.
“pelaku kita amankan setelah mencoba melarikan diri, usai melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan swasta, hanya karena pelaku kesal dan sakit hati, karena korban sering mengganggu dan menggoda istri dari korban “terang Kapolsek Setu AKP DR.Dedi Herdiana,SH MH.
“Selain mengamankan pelaku petugas kami yang di pimpin kanit reksrim Setu Polsek Setu Iptu Kukuh Setio, juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu bilah pisau yang di gunakan korban menganiaya pelaku dan beberapa barang bukti lainnya” papar Dedi Herdiana.
Sementara itu, akibat penganiayaan yang di lakukan pelaku terhadap korban pelaku terancam pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan kasusnya di tangani langsung Polsek Setu Kabupaten Bekasi.
(Red).