“Tentunya publik kecewa dan marah atas kecurangan dengan modus penggelembungan suara oleh oknum PPK Ngawen selaku penyelenggara pemilu” kata Sukisman
“Kami menuntut pelaku di pecat dan di proses pidana karena sudah terpenuhi unsur pidananya, yaitu ada niat, sudah dilakukan diakui serta dibenarkan oleh saksi yaitu anggota PPK Ngawen lainnya,” ungkapnya
Diketahui, dalam aksi unjuk rasa tersebut dikawal ketat oleh pihak keamanan baik Polri dan TNI, dan aksi tersebut berjalan dengan kondusif.
Sampai berita ini diberitakan belum ada konfirmasi dari pihak KPU Blora. (Riyan)