“Didalam undang-undang sudah jelas disitu ada sanksi pidananya, kok ini dibiarkan saja,” jelasnya.

“Kami menduga ada upaya menutupi kasus ini, sehingga kami sampaikan akan membongkar kasus ini dan menuntut pihak pihak yang mencoba menutupi kasus ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Sukisman selaku ketua Lembaga MPKN menambahkan bahwa kasus ini menciderai proses demokrasi dan menunjukkan terstruktur, masif dan sistematisnya kecurangan dalam pemilu.