NASIONALXPOS.CO.ID, SIMALUNGUN – Anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Dapil IX Drs Tuani Lumbantobing M.si mengadakan sosialisasi Perda Provinsi Sumut Nomor 1 Tahun 2019 Mengenai pencegahan penyalahgunaan Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya yang bertempat di Nagori Bahkisat kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun, Kamis (17/2/22).
Sosialisasi tersebut di hadiri oleh tokoh agama, kepala desa, perangkat desa, Babinsa, muda mudi dan masyarakat lainnya. Sosialisasi dilakukan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sosialisasi di buka langsung oleh Tuani Lumbantobing dengan menyampaikan salam hangat dan sambutan kepada seluruh yang hadir “Horas untuk kita semua, saya harap dengan adanya sosialisasi ini kita sama-sama mencegah Narkoba di daerah kita ini, karena ini sangat penting untuk generasi muda di desa kita ini, saya harap orang tua bisa memandu anaknya untuk bercita-cita dan jauh dari pergaulan negatif, “Tegas nya.
Dalam hal ini juga Pangulu atau Kepala Desa setempat juga menyampaikan salam hangat atas kedatangan dan terlaksananya sosialisasi di desanya, “saya selaku Pangulu di desa ini mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Tuani atas kesempatan sosialisasi Perda di desa kami, puji Tuhan daerah kami masih aman dari Narkoba, kami masyarakat Bah kisat sangat terharu, karena kedatangan bapak yang kami juga tau ini bukan Dapil bapak, tapi bapak masih mau melihat desa kami ini,” ungkap Mislan selaku kepala desa setempat.
Selain itu dalam acara sosialisasi ini Tuani Lumbantobing memberi kesempatan tanya jawab atau keinginan kepada masyarakat setempat, salah satu masyarakat yang dapat di kata kan Tokoh agama, meminta perhatian dan bantuan terhadap masjid yang sedang di bangun agar segera selesai.
Sosialisasi Perda no 1 tahun 2019 mengenai penyalahgunaan narkoba lagsung di jabarkan oleh perwakilan BNN dan di tutup langsung oleh H. Panggabean selaku kordinator sosialisasi tersebut. (Yuni)