Tersangka dan para rekan yang ikut melihat kejadian itu, mencoba menyadarkan korban dengan posisi mendudukkannya. Darah pun mengucur dari hidung korban, namun korban tetap tidak sadarkan diri. Melihat itu, teman korban, Elvis sempat cekcok dengan pelaku. Namun, Yakobus sempat melerainya, selanjutnya korban pun dilarikan ke rumah sakit Hidayatullah, Umbulharjo.
Korban dinyatakan meninggal dunia, setelah selama 12 jam lamanya korban mendapat perawatan intensive.
“Korban meninggal dunia di rumah sakit pada pukul 07.07 WIB. Keluarga korban sudah mengikhlaskannya, dan meminta jenazah tidak dilakukan autopsi. Keluarga meminta agar jenazah segera dipulangkan ke kampong halamannya di Maybrat, Papua Barat Daya,” kata Kasat Reskrim.
Hingga terkini, tersangka MS telah ditahan dan terancam penjara maksimal tujuh tahun.
“Tersangka diancam dengan pasal 351 ayat 3 KUHP subsider pasal 359 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim. (smn)