DaerahPeristiwa

Tirtawan: Sangat Disayangkan Penyidik Polres Tidak Melihat Fakta Hukum Pembelian Nol Rupiah

3484
×

Tirtawan: Sangat Disayangkan Penyidik Polres Tidak Melihat Fakta Hukum Pembelian Nol Rupiah

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG –
Nyoman Tirtawan, Tokoh pejuang Asli Buleleng, Bali, yang memperjuangkan Lahan Warga Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng seperti tidak pernah habis menyuarakan kebenaran terhadap kezoliman.

Setelah mendapatkan surat jawaban dari Kementrian ATR/BPN yang akan menindaklanjuti kasus Mafia tanah ini, kembali, tirtawan memberikan kesempatan kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah Buleleng untuk melakukan penyidikan lebih intens atas dasar bukti-bukti yang sudah diberikan. Jumat, (5/8/2022).

Advertisement
scroll ke atas

“Saya sudah memberikan data serta bukti kepemilikan sertifikat tanah dari tahun 1959 yang sudah didaftar ulang tahun 1992 dan sertifikat tahun 1963 juga lampiran Asli SK mendagri tahun 1982 untuk sertifikasi atas 55 warga batu ampar namun hanya 4 yang sudah menjadi SHM.” Bebernya.

Atas dasar itulah, tirtawan menganggap setelah lebih dari 3 Bulan saat warga batu ampar melaporkan kasus perampasan lahan tanggal 5 April 2022 ke polres Buleleng yang kasusnya sudah terjadi selama bertahun-tahun, menyebabkan tirtawan mengambil sikap untuk melaporkan kasus ini ke kejaksaan agung langsung.

“Saya sudah menghubungi via whatsapp dengan pihak penyidik polres buleleng, karena saya melihat kasus ini berjalan sangat lamban maka dari itu, kasus batu ampar saya tunggu sampai tanggal 12 agustus ini. jika tidak ada progres, laporan akan saya cabut, dan akan saya bawa ke kejaksaan agung langsung.” Tegasnya.

Lebih lanjut tirtawan menjelaskan bahwa “sebagai pelapor, saya sangat menyayangkan penyidik polres buleleng tidak mampu melihat Fakta hukum bahwasannya, pembelian Nol rupiah oleh pemkab Buleleng itu yang pertama, dengan mencatatkan Aset tanpa dokumen itu yang kedua dan penembokkan lahan warga notabene yang sudah memiliki SHM, itu sudah bisa dijadikan dasar untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” bebernya.

BACA JUGA : Nyoman Tirtawan, Kejar dan Tangkap! Mafia Tanah Beserta Bekingnya

Menanggapi pernyataan dari nyoman tirtawan, polres buleleng melalui kasi humas polres Akp Gede Sumarjaya S.H., mengatakan

“Dari hasil gelar kecil yang dilakukan oleh penyidik setelah beberapa saksi diperiksa, ternyata masih diperlukan keterangan dari 55 warga keseluruhan, jadi semuanya akan dimintai keterangan secara interview maupun konfirmasi keterangan melalui proses penyelidikan,” Ucapnya.

Gede Sumarjaya menegaskan kembali bahwa “Dari penyidik akan melakukan langkah-langkah sesuai SOP yang dimiliki, tidak bisa dipaksakan dengan limit waktu tertentu. Tergantung dari proses fakta di lapangan, jadi penyidik tidak bisa diintervensi seperti itu, biarkan penyidik bekerja dan akan mencari Fakta-Fakta di lapangan tergantung dari hasil yang ditemukan nanti. Karena proses penyidikan itu memerlukan waktu, memerlukan proses pengkajian dari penyelidikan, apakah dari kajian itu masuk ke pidana atau bukan itu tergantung dari fakta di lapangan,” Tegas Sumarjaya di ruang kerjanya.

Sumarjaya juga membantah bahwa penyidik Polres Buleleng belum berani menyentuh terlapor bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, karena akan lengser dari tahta kekuasaannya di Buleleng tanggal 27 agustus mendatang.

“Kita tidak ada kaitannya dengan hal itu, proses penyelidikan dan penyidikan tergantung dari bukti permulaan yang cukup diperoleh dari penyidik. Sesuai dengan fakta hukum nanti,” bantahnya. (Uchan)

BACA JUGA :  Tak Sempat Bertemu Pj Bupati Buleleng, Tirtawan Mendatangi BPKPD Buleleng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *