NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Hanya ingin memiliki dan menjual sepeda motor milik penggarap tanah, pelaku pencuri sepeda motor Usup Bin Oma( 50) yang kesehariannya bekerja sebagai Buruh kasar warga kampung Gandaria Rt. 01/04 Desa Cibarusah Jaya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi,harus berurusan dengan Polsek Cibarusah,pelaku di amankan korban setelah membawa kabur dan menjual sepeda motor hasil kejahatannya ke wilayah kabupaten kerawang.
Diamankan pelaku penipuan yang berujung di dalam sel mapolsek Cibarusah berawal
saat pelaku bertemu dengan korban yang sedang menggarap kebun milik majikannya, di daerah cigelam desa mukti jaya kecamatan Setu kabupaten bekasi, dengan berpura – pura hendak membeli sebidang tanah di tempat tersebut (18/08/2020).
Korban Mintra(62) yang tidak curiga langsung menghampiri pelaku dan menanyakan keseriusan pelaku dengan rencana membeli lahan yang sedang di garapnya,dengan melakukan janji dengan mendatangi lokasi tanah yang di garap korban.
Saat berada di lokasi pelaku yang mengaku juga memliki lahan di dekat lahan garap milik korban meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih akan kerumah RT setempat,korban yang tidak menaruh curiga sama sekali dengan pelaku langsung memberikan sepeda motor kepada pelaku.
Di tunggu beberapa jam di lokasi pelaku tidak juga datang,korban akhirnya curiga dan telah menjadi korban penipuan oleh pelaku,sampai akhirnya korban menemukan pelaku di depan pasar gandoang kecamatan Cileungsi kabupaten bogor.
Oleh korban pelaku langsung diamankan di kantor desa gandoang untuk kemudian langsung di serahkan ke polsek cibarusah,di hadapan petugas pelaku mengaku sepeda motor korban dijual kepada Dono (pencarian) di daerah kampung pelawan desa waringin karya kecamatan lemah abang kabupaten karawang dengan harga Rp 1 juta rupiah.
Dari keterangan pelaku petugas langsung melakukan dengan mencari sepeda motor korban yang di akui rekan berada di jalan kampung pelawan desa waringin karya kabupaten kerawang, dan ternyata saat di datangi sepeda motor berada di lokasi sedangkan penadah Dono sudah melarikan diri,oleh petugas sepeda motor tersebut langsung di sita dan di amankan untuk selanjutkan di bawa ke mapolsek Cibarusah untuk di jadikan barang bukti.
“pelaku di amankan korban dan di serahkan ke mapolsek Cibarusah, dari informasi pelaku kita amankan satu unit sepeda motor yang sempat di jual pelaku dan beberapa barang bukti lainnya” ungkap kaposlek Cibarusah AKP Sukarman.
“Pelaku kita jerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara”pungkas Sukarman.
(Red)