“Ada indikasi orang asing dan mempunyai villa atau hotel baik yang tidak ada izin dan sudah ada izin, tapi dia tidak mempunyai visa kerja. Nah ini perlu ada pertanyaan di sini. Nah sekarang yang tidak ada izin, sekali lagi, untuk orang asing, tidak mungkin pemerintah daerah atau terutama yang mengawasi tidak mengetahui. Nah kalau misalnya sudah tau, kenapa dibiarkan?, ” ucap yang akrab disapa Mangku Rata.
Mangku Rata menegaskan dengan adanya informasi masyarakat seperti itu, seharusnya aparat penegak hukum sudah bisa langsung menyelidiki, apalagi sudah menjadi konsumsi publik.
“Nah untuk itu saya himbau dengan informasi ini, ada indikasi begini dan sebagainya, itu diselidiki, yang jelas nyali Satpol PP diuji kan?” terangnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini, masifnya pembangunan villa yang seharusnya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gianyar, malah diduga kuat banyak yang belum mengantongi izin, baik Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Izin Usaha, atau bahkan menyiasatinya dengan menggunakan PBG rumah biasa untuk menghindari pajak yang lebih besar. (Uchan)