Daerah

Tindak Tegas Villa Ilegal di Gianyar, Pande Nyoman Rata: Nyali Satpol PP Diuji

1716
×

Tindak Tegas Villa Ilegal di Gianyar, Pande Nyoman Rata: Nyali Satpol PP Diuji

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Garda Tipikor Pande Nyoman Rata atau akrab disapa Mangku Rata. Foto: Uchan untuk nasionalxpos.co.id

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Dugaan maraknya pembangunan Villa tak berizin alias ilegal menjadi atensi tersendiri bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar untuk melaksanakan tindakan tegas terhadap para pemilik villa yang membandel.

Kasatpol PP kabupaten Gianyar I Made Watha saat dikonfirmasi media nasionalxpos.co.id Senin, (2/9/2024) pukul 09.30 Wita tentang hal tersebut, mengatakan bahwa timnya sudah melakukan undangan klarifikasi terkait perizinan kepada villa-villa itu.

Advertisement
scroll ke atas

“Sebelumnya, sudah banyak penutupan villa yang kita lakukan, yang membandel sekali, tidak menggubris anjuran pemerintah, edukasi kita ngg digubris, baru kita ambil tindakan sesuai dengan SOPnya. Satu sisi, kita berterimakasih kepada teman-teman penanam modal dan kita welcome. Karena positifnya, dia dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena di sisi lain dia juga kan sudah terdaftar di NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.red), sudah bayar pajak dia, berarti dia partisipasi ke daerah kan ada, cuma izinnya dia berproses,” ujar pria yang biasa disapa Watha.

Sementara ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Tipikor Pande Nyoman Rata mempertanyakan izin usaha maupun izin kerja, baik ke para investor, maupun pekerja Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu Ia sampaikan karena menurut informasi masyarakat maupun penelusuran LSM Garda Tipikor, banyak WNA yang membangun villa yang dikomersilkan atau menjadi pekerja, bukan hanya terindikasi tidak berizin saja, akan tetapi WNA yang bekerja disinyalir tidak mempunyai visa kerja.

BACA JUGA :  Aniaya Warga Binaan, Praktisi Hukum Desak Lapas Kelas IIA Kota Baubau Tindak Tegas Pegawainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *