NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan dua remaja pria pelaku penganiayaan di Pasar Wilken, Tomohon Timur.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pelaku berinisial HL (16) warga Wailan, Tomohon Utara, dan JK (17) warga Kamasi, Tomohon Tengah.
“HL ditangkap Jum’at (08/10/2021) sekitar pukul 04.00 WITA di rumahnya, sedangkan JK ditangkap sekitar pukul 04.30 WITA di TKP,” ujarnya, Jum’at siang, di Mapolda Sulut.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua pelaku menganiaya Wiliam Mantiri (18) warga Kakaskasen Dua, Tomohon Utara, pada Jum’at (08/10) sekitar pukul 02.00 WITA, di lokasi pesta ulang tahun kompleks Pasar Wilken.
“Saat itu korban dan temannya, Geral akan pulang. Tiba-tiba JK menarik tangan Geral kemudian hendak memukulnya, dan korban membela Geral,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
HL mendekati korban lalu terjadi adu mulut hingga perkelahian antara korban dan Geral melawan kedua pelaku. Sejumlah orang di TKP kemudian melerai perkelahian tersebut.
“Namun kemudian JK melempar sebuah paving block dan kena di perut korban. Terjadi perkelahian antara korban melawan kedua pelaku,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Di tengah perkelahian, HL menikam pinggang kiri belakang korban menggunakan sebilah pisau kecil. Setelah itu HL membuang pisau ke selokan di sekitar TKP.
Kedua pelaku kemudian melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon.
Usai mendapat informasi kejadian, Tim URC Totosik melakukan pengejaran dan menangkap HL saat bersembunyi di dalam kamar rumahnya.
Tim lalu menuju TKP dan menemukan barang bukti pisau. Tak berselang lama, tim juga menangkap JK yang dini hari itu kembali ke TKP.
“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau dan paving block sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/Angky)