Kasus ini bermula di hari Kamis, (6/10/2022) sekitar pukul 10.00 Wita pelaku yang merupakan saudara tiri korban meminjam sepeda motornya dengan maksud hendak menjemput anak korban pulang dari sekolah. Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 wita pelaku kembali meminjam sepeda Motor korban dan berpamitan hendak pergi ke daerah Denpasar (Pidada). Selanjutnya Pelaku tidak pernah kembali ke rumah korban sedangkan HP Pelaku tidak bisa di hubungi.
Berdasarkan laporan korban tersebut, Tim Opsnal yg dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Ipda Danny Feizal, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke daerah Jawa Timur, tepatnya di daerah Ngajuk.
Tak ingin buruan kabur, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kostnya di daerah Guyangan, Nganjuk, Jawa Timur sekaligus mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan Nomor Polisi DK 2957 QB, yang sempat di gadaikan ke seseorang sebesar Rp 8.000.0000.
Kini pelaku dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna putih dengan Nomor Polisi DK 2957 QB diamankan di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Uchan)