NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG – Penyelidikan Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit 1 Unit Reskrim Ipda. Danny Feizal Ekananta, akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penggelapan sepeda motor lintas provinsi. Jumat, (9/12/2022) pukul 07.00.Wita.
Pelaku Rahmat Marsaka (45), asal Pasanggrahan RT. 003 RW. 005, Desa Telaga Sari, Kecamatan Kawalu, Kabupeten Tasikmalaya, Jawa Barat di amankan Tim Opsnal Polsek Kuta Utara lantaran melakukan penggelapan 1 Unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan Nomor Polisi DK 2957 QB, Noka : MH3SG3120GK171800, Nosin : G3E4E0257016, BPKB a.n Titin Sumarni Marsaka.
Kapolsek Kuta Utara Kompol. Putu Diah Kurniawandari, seijin Kapolres Badung AKBP. Leo Dedy Defretes, saat di konfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku penggelapan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna putih, dengan Nomor Polisi DK 2957 QB dan saat ini pelaku serta barang bukti telah di amankan di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan.
“Kasus ini terungkap setelah Titin Sumarni Marsaka (37) Alamat Perum Dalung Permai, Blok MM 2 no.63, Banjar Tegal Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung menjadi korban penggelapan Sesuai LP-B/244/XII/2022/SPKT/Polsek Kuta Utara/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 7 Desember 2022,” Bebernya.