Nasional

Tiga Orang Pelaku Curas di Cilacap Didor Petugas Gabungan Polda Jateng dan Polresta Cilacap

987
×

Tiga Orang Pelaku Curas di Cilacap Didor Petugas Gabungan Polda Jateng dan Polresta Cilacap

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, CILACAP – Pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang terjadi pada 27 Maret 2023 di Desa Kaliwungu Kecamatan Kedungreja Cilacap Jawa Tengah berhasil dibekuk petugas gabungan Polda Jateng dan Polresta Cilacap.

Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H menjelaskan dalam Konfrensi Pers yang digelar di Mapolda Jateng, Senin (3/4/2023, ke tiga orang tersanga Curas sudah berhasil ditangkap.

Ketiga orang tersangka tersebut yakni, SAIUN ALS BUANG, Cilacap, 39 Thn, Laki-Laki, Wiraswasta, Dusun Pasungsari Rt24/3 Kel. Sidarahayu, Kec. Purwadadi, Jawa Barat;
SARWANTO ALS IWAN, Lampung Selatan, 40 Thn, Laki-Laki, Petani, Dusun V Rt2/5 Kel.Sukamaju, Kec. Buay Madang Timur, Sumatera Selatan;
SUGIONO ALS KOWO, Ciamis, 45 Thn, Laki-Laki, Wiraswasta, Jaya Mulya Rt03/01 Kel. Jaya Mulya Kec. Semendawai Suku Iii Sumatera Selatan.

“Sekitar 10 hari sebelum kejadian sdr.Buang dan sdr. Sugiono pergi ke rumah bibinya sdr. Sugiono di daerah Kaliwungu Kec. Kedungreja Kab. Cilacap (tidak jauh dari tkp).
Saat itu sdr. Sugiono tanya ke bibinya “kalau ambil uang 5 juta di BRI Link Nasirun bisa ga”
dijawab bibinya “ambil 100 juta juga ada, Pak Kades sering ambil ada”.
Dengar jawaban itu sdr Sugiono dan sdr Buang berencana untuk merampoknya, lalu sdr. Sugiono pulang ke Lampung.
Satu Minggu sebelum kejadian sdr. Sugiono kembali ke Ciamis bersama sdr. Iwan dengan membawa dua pucuk senjata api,”, kata Kapolda.

BACA JUGA :  Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPB Pimpin Apel Satgas Covid-19 di Blora

Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 wib sdr Sugiono, Iwan dan Buang berkumpul di rumah anaknya sdr Sugiono di daerah Gimbal Pangandaran.
Hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 wib sdr Sugiono, Iwan dan Buang bertemu di daerah Panisian Kec. Kedungreja Kab. Cilacap lalu menuju ke TKP.

Baca Juga :Dua Warga Desa Kaliwungu Kedungreja Ditembak Perampok, Uang Ratusan Juta Digasak Pelaku

Kapolda menjelaskan kronologia pengungkapan,
Setelah Tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi identitas para terduga pelaku.
Pada hari Kamis 30 Maret 2023 sekira pk 23.30 Tim gabungan berhasil menangkap pelaku sdr. Buang di wilayah Tangerang, prov. Banten.
Kemudian Tim berlanjut menuju wilayah Kabupaten Oki Sumatera Selatan guna melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya.
Pada hari Sabtu 1 April 2023, Tim gabungan berhasil menangkap pelaku sdr. Iwan dan sdr. Sugiono di tempat persembunyiannya di wilayah Kab. Oki Sumatera Selatan berikut BB senpi yang digunakan oleh para pelaku.

BACA JUGA :  Kasdam II/Swj Cek Kesiapan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/Jaya Yudha

Korban merupakan tetangga dari bibi pelaku dari sdr. Sugiono yang rumahnya tidak jauh dari TKP, sehingga hubungan pelaku dengan korban tidak ada hubungan keluarga (tidak saling kenal mengenal);
Para pelaku merupakan kelompok residivis kasus serupa dari Palembang;
Para pelaku tidak kooperatif dan berusaha mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan senpi di bawah kasur dan di dalam lemari;
Pelaku berupaya melarikan diri sehingga petugas bergerak cepat mengambil tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan para pelaku;
Pada saat penangkapan tidak ada upaya menghalangi petugas.

BACA JUGA :  Wapres Kunker ke Konawe Utara Untuk Hadiri Peletakan Batu Pertama PT.NIS

Barang bukti kejahatan yang berhasil disita Polisi adalah,
1 (satu) unit motor Honda Grand;
1 (satu) unit motor Honda Beat warna Hitam;
4 (empat) pucuk senpi rakitan jenis revolver;
27 (dua puluh tujuh) butir amunisi terdiri dari :
21 butir amunisi kaliber 38 special dan 6 butir amunisi kaliber 9 mm
4 (empat) unit Handphone;
4 (empat) butir Proyektil;
1 (satu) buah Jaket; (milik Tsk SARWANTO alias IWAN)
1 (satu) buah Sepatu warna Hitam (milik Tsk SARWANTO alias IWAN)
Uang Rp2.500.000,-. (di aplikasi DANA milik Tsk SARWANTO alias IWAN).

Untuk hasil kejahatan, Uang tunai sekitar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
DVR CCTV dibuang di sungai Citanduy ketika menyebrang di penyebrangan Panisian bersama jaket milik sdr. BUANG.

Kapolda menyampaikan untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah, Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman
Pidana Penjara Paling Lama 12 Tahun. (Junaedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *