DaerahNasional

Tertibkan APK, Bawaslu Minut Ismail: Harus Sesuai Regulasi KPU

589
×

Tertibkan APK, Bawaslu Minut Ismail: Harus Sesuai Regulasi KPU

Sebarkan artikel ini

NASIONAL XPOS.CO.ID MINAHASA UTARA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara melakukan penertiban APK paslon dan parpol di titik seputaran Tugu Zero Point hingga bundaran menuju Kantor Bupati, Jumat (16/10/20).

Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail menurutnya pelaksanaan penertiban APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang pada tempat yang tidak sesuai ini dilakukan sesuai dengan regulasi KPU yang sudah disepakati bersama pada Rakor 7 Oktober 2020 lalu.

BACA JUGA :  Upaya Pencegahan Stunting, Babinsa Korami 1512-03/Gebe, Komsos Dengan Warga Binaan

“Untuk pemasangan APK ada aturan yang harus dipatuhi paslon maupun parpol, karena saat ini tahapan kampanye sudah dimulai 26 September hingga 5 Desember. Saat ini penertiban dilakukan bersama Sat Pol-PP dan di back up oleh TNI/Polri.  Jadi tidak bisa sembarang tempat memasang APK semua sudah diatur oleh KPU, dimana titik-titik lokasi yang bisa dilakukan pemasangan APK tersebut,” ujar Rahman.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 1512-03/Gebe Ajarkan Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa SD

Lanjut Rahman, penertiban ini akan terus dilakukan sehingga bersih dari APK baik spanduk, baliho yang terpasang di taman, ruas jalan raya maupun ditempat umum lainnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 1616-01/Gianyar, Dampingi Pelaksanaan Posyandu di Desa Petak

Sebelumnya kegiatan diawali dengan apel bersama Kepolisian, TNI, SatPol PP dan Dinas Perhubungan .

( TEVRI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *