DaerahPeristiwaTNI & Polri

Tertangkap Basah Lewat CCTV, Uang di Warung Digasak Teman Sendiri

2219
×

Tertangkap Basah Lewat CCTV, Uang di Warung Digasak Teman Sendiri

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG —Berawal dari kamera pemantau atau CCTV (Closed Circuit Television) yang terpasang di toko milik korban Made Suadnyana (35), dari Banjar Dinas Kawanan, Desa Tejakula, terlihatlah, seseorang yang mengambil uang milik korban dengan jumlah hampir Rp. 4.000.000.- yang ditaruh di laci meja toko, kemudian uang tersebut dibawa kabur keluar toko.

Setelah diteliti lebih lanjut, ternyata orang  tersebut adalah orang yang korban kenal bernama Ketut S (24), beralamat di Banjar Dinas Suci, Desa Tejakula.

Kemudian korban langsung mendatangi rumah Ketut S, untuk menanyakan perbuatan yang telah dilakukannya, dan untuk menghindari kesalahan dalam penanganannya, korban juga membawa, serta  memberitahukannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Tejakula, Briptu. Gede Heri Hermawan, bersama dengan perbekel Desa Tejakula I Gede Diarsa.

BACA JUGA :  Bripka Binhur Muhede Bersama Warga Karejo Bersihkan Sisa Bencana di Lembeh

TONTON JUGA :

Selanjutnya Bhabinkamtibmas dan Perbekel Desa Tejakula dan semua komponen yang ada didalam forum Sipandu Beradat melakukan mediasi dan mempertemukan kedua belah pihak baik korban maupun Ketut S, yang diduga telah mengambil uang milik korban.

BACA JUGA :  Kapolda Sulut Tegaskan, Tidak Ada Arak-Arakan Kemenangan Dalam Pilkada

Pertemuan kedua belah pihak dilaksanakan di kantor perbekel Desa Tejakula, Rabu, (19/10/2022) pukul 11.00 wita, dan dari hasil pertemuan tersebut, Ketut S mengakui telah mengambil uang milik korban berjumlah kurang lebih 4 juta, dan uang tersebut dikembalikan kepada korban dengan permintaan maaf, serta berjanji tidak melakukannya lagi.

Karena ada permintaan maaf dari Ketut S, kepada korban, dan berjanji tidak melakukannya lagi yang dituangkan dalam surat pernyataan, serta ditanda tangani, dan diketahui oleh semua pihak dalam komponen Sipandu Beradat, akhirnya korban menerima permintaan maaf Ketut S, serta korban tidak melakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan menyelesaikan masalah tersebut melalui forum Sipandu Beradat.

Disisi lain Kapolsek Tejakula, Akp. IB Astawa, menyampaikan,
“Sepanjang masalah tersebut bisa diselesaikan oleh kesepakatan kedua belah pihak dan, adanya pengembalian barang atau uang yang diambil dan dikembalikan, maka penyelesaian masalah tersebut cukup dilakukan melalui Forum Sipandu Beradat,” ucapnya. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *