Daerah

Tersangka Tabrak Lari di Jalan Lintas Sumatera Terancam Berlebaran di Bui

734
×

Tersangka Tabrak Lari di Jalan Lintas Sumatera Terancam Berlebaran di Bui

Sebarkan artikel ini

BUNGO, NASIONALXPOS.CO.ID – Pelaku tabrak lari di jalan lintas Sumatera tepatnya di Dusun Sarana Jaya bakal terancam berlebaran di bui.

Hal ini dijelaskan Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SIK bahwa berkas pelaku tabrak lari hari ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasus tabrak lari tersebut terjadi pada Sabtu 12 Maret 2022 lalu tepatnya di Dusun Sarana Jaya Km.13,” tegas Kapolres.

“Jadi hari ini berkas kasus perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo,” kata Kapolres, Kamis (07/04/2022).

BACA JUGA :  Wabup Bungo Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan ASO

Sementara itu Kasat Lantas Polres Bungo AKP Agustina Wijayanti mengungkapkan, guna memberikan kepastian hukum, atas perbuatan yang dilakukan, tersangka diduga telah melanggar pasal 310 ayat (4) dan atau pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka tersangka dilimpahkan kepada JPU.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh unit Laka Lantas dilaksanakan hari ini,” ungkap AKP Agustina Wijayanti, Kasat Lantas Polres Bungo.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono Pimpin Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Sambungnya, pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Kasat Lantas menjelaskan, kecelakaan itu terjadi saat kendaraan minibus Daihatsu Gran Max B 1081 BZA yang dikemudikan tersangka bertabrakan dengan sepeda motor honda beat tanpa nomor polisi, yang dikendarai Jisah Roni Dalimunthe. Namun bukannya berhenti dan menolong korban tersangka malah melarikan diri.

BACA JUGA :  Jam Pelayanan UPTD Samsat Balaraja Ditambah di Akhir Tahun 2021

“Akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan adanya korban jiwa satu orang yakni pengendara sepeda motor honda beat,” jelasnya.

Kasat menambahkan, atas kecelakaan tersebut tersangka disangkakan telah melanggar pasal 310 ayat (4) dan Atau pasal 312 UULAJ. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *