Peristiwa

Terkuak !!! Kasus Dugaan Pungli 865 Juta di Dindagkop Blora, Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka

603
×

Terkuak !!! Kasus Dugaan Pungli 865 Juta di Dindagkop Blora, Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pasar induk Cepu. Ketiga tersangka yakni berinisial ‘S’, ‘W’, dan ‘MS’.

“Khusus pasar cepu ada tiga tersangka, diantaranya berinisial S, W, dan MS,” ucap Yohanes Avilla Agus Awanto Putra, SH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (30/7/2021).

Advertisement
scroll ke atas

Ketiga tersangka tersebut adalah pejabat di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop dan UMKM) Blora. ‘S’ merupakan kepala dinas Dindakop dan UMKM Blora, ‘W’ merupakan kepala bidang (Kabid) pasar, di dinas Dindagkop dan UMKM Blora, dan ‘MS’ mantan kepala UPTD pasar Wilayah II Cepu.

BACA JUGA :  Anggaran Jalan Rusak di Tahun 2021 Masih Terbatas

Kajari Blora menerangkan, penetapan tersangka pada, Jumat (23/7) kemaren. Selain itu pihaknya juga sudah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), kepada ketiga tersangka.

“Mungkin minggu depan kita agendakan, untuk memeriksa keterangan tersangka, dan tersangka diberikan kesempatan, untuk menyediakan penasehat hukum,” terangnya.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA :  Made Suwija Tegaskan Tak Ada Aset Pemkab Buleleng Di Batu Ampar

Selain itu, ketiga tersangka juga dikenai Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, pada 28 April 2021 lalu Kejari Blora telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 865.000.000, dari kas daerah terkait dugaan kasus pungutan liar di Pasar Induk Cepu. Pihak Kejaksaan juga sudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kasus tersebut.

BACA JUGA :  Musrenbang Todanan 2024, Tingkatkan Potensi Lokal

Sejumlah orang pun di panggil Kejari Blora, untuk dimintai keterangan, mulai dari pejabat Dindagkop dan UMKM Blora, Bagian Hukum Setda Blora, pedagang, kepala UPTD Pasar wilayah II, kepala, dan bendahara Pasar Cepu, hingga pihak Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora.

Besaran uang, yang ditarik dari pedagang untuk kios bervariasi, mulai dari Rp.30.000.000, Rp.60.000.000, dan Rp.75.000.000. (Hans)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *