Daerah

Terkesan Tutup Mata, Ketua GAWAT Pertanyakan Kinerja Satpol PP Kota Tangerang

442
×

Terkesan Tutup Mata, Ketua GAWAT Pertanyakan Kinerja Satpol PP Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Melihat kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) kota Tangerang yang dinilai tidak bisa menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, Ketua GAWAT meminta agar segera lakukan evaluasi dan jika perlu copot Kasat Pol PP Kota Tangerang.

BACA JUGA :  Jalin Sinergitas Jurnalis Banten Bersatu Sambangi Kabid Humas Polda Banten

Pasalnya banyak terjadi pelanggaran yang jelas – jelas melanggar peraturan tetapi Satpol PP tidak bisa bertindak tegas.

Seperti polemik pabrik pengolahan limbah plastik menjadi biji plastik, PT. Fefi Plastik yang berada di jalan Imam Bonjol Gang Keramat 1, Rt 02 Rw 03 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, terkesan tidak menggubris surat teguran yang dilayangkan Satpol PP Kota Tangerang, meski surat teguran tersebut sudah yang kedua kalinya.

“Inikan aneh, sebagai pengawal Perda, surat teguran saja diabaikan oleh si pelanggar perda,” kata Supriyanta, Jumat (24/5/2024).

Tidak hanya pabrik plastik, masih ada pelanggaran yang dilakukan para pengusaha ‘nakal’ seperti, bangunan AW yang diduga belum berizin, yang berlokasi di wilayah RT 04/03, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

BACA JUGA :  Danlantamal VIII Terima Kunjungan Danguspurla Koarmada II

Tinggalkan Balasan