TEBO, NASIONALXPOS.CO.ID – Bapemperda DPRD Kabupaten Tebo yang masuk dalam Komisi III DPRD menggelar hearing dengan Dinas PMD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintah Setda Tebo, Camat Tebo Tengah, Camat Rimbo Ulu, Lurah Tebing Tinggi dan undangan lainnya.
Hearing ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Tebo Mursalin dan Wakil Pimpinan DPRD Tebo Syamsul Rizal.
Dikatakan oleh Syamsurizal yang disampingi Ketua Bapemperda Mursalin ada 4 poin dari hasil hearing ini yaitu :
1. Seluruh anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tebo menyetujui Pemekaran Desa yang berjumlah 15 Desa di 5 Kecamatan yamg ada di Tebo.
2. Seluruh anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tebo menyetujui Pemekaran Desa di kecamatan Rimbo Ulu tentang Pembentukan Desa Mekarsari, Wana Arum, Wana Mulia, Damai Makmur, Suka Jaya dan Desa Sidomulyo.
3. Agar Dinas PMD menyiapkan Nota Dinas Usulan Penganggaran
untuk Pemekaran Desa untuk Tahun Anggaran 2022.
4. Seluruh anggota Bapemperda DPRD kabupaten Tebo menyetujui pemekaran Kelurahan Tebo Raya dan Kelurahan Tebo Baru di Wilayah Kecamatan Tebo.
Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsul Rizal menyebutkan bahwa kegiatan rapat hari ini sudah disepakati oleh seluruh anggota Bapemperda dan pihak terkait yaitu Camat, Lurah, Dinas PMD, Bagian Hukum dan Pemerintah Setda Tebo menyetujui 15 desa yang akan pemekaran serta Kelurahan Tebing Tinggi juga pemekaran menjadi Kelurahan Tebo Baru dan Kelurahan Tebo Raya.
“Ini semua sudah dijalani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tinggal menunggu pengesahan melalui evaluasi ke provinsi kemudian di undangkan,” terang Syamsul Rizal.
Ditambahkannya, mengenai tapal batas Desa juga sudah clear, peta desa yang sudah ada jumlah penduduknya juga sudah lengkap tidak ada lagi permasalahan administrasi dan yang lainnya,” imbuhnya.
Pengesahan tinggal menunggu Rapat Paripurna saja lagi Hasil Rapat Bapem Perda nanti akan diajukan ke Provinsi dan ini semua kita lakukan bertujuan untuk kemajuan Daerah dan masyarakat kita, kalau daerah kita berkembang berarti daerah kita makin maju,” pungkasnya.
Sementara itu dari pihak eksekutif yang diwakili Dinas PMD mengatakan dengan telah adanya kesepakatan antara legislatif yaitu Bapemperda dan eksekutif dalam pemekaran Desa dan Kelurahan ini, maka sekarang tinggal menunggu persetujuan Provinsi.
“Semoga pihak Provinsi segera mendisposisikan pengajuan kita ini, ini demi terlaksananya administrasi desa dan kelurahan untuk melayani masyarakat,” pungkasnya. (is)