Nasional

Terkait Kasus Haornas, Tersangka Kadis Perkim Ternate Resmi Ditahan

1148
×

Terkait Kasus Haornas, Tersangka Kadis Perkim Ternate Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,TERNATE- Tahapan penanganan kasus tindak Pidanah Korupsi kegiatan Haornas, bersumber dari dua mata anggaran yakni APBN senilai Rp. 2,5 miliar dan APBD Kota Ternate senilai Rp. 2,8 miliar tahun 2018, cukup menyita perhatian publik maluku Utara, lantaran rentan waktu cukup panjang dalam tahapan penyelidikan hingga penyidikan oleh Kejari Ternate.

Dalam penanganan kasus tersebut menyeret oknum Pejabat Pemkot Ternate yang menjabat sebagai PLT Dinas Perkim. Sukarjan Hirto. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Sukarjan langsung ditahan pihak Kejaksaan Negeri Ternate. Jumat (29/7/2022).

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (kadispora) Kota Ternate ini ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat nomor: TAP-03/02.10/fd.2/07/2022 atas nama Sukarjan Hirto pada tanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Ternate, Abdullah.

BACA JUGA :  Komsos Kreatif, Kodim 0418/Palembang Gelar Lomba Seni Tari Kreasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Abdullah melalui PLH Kasi Intel Muhammad Adung menegaskan, mantan Sekretaris panitia pada kegiatan Haornas Kota Ternate tahun 2018 itu, diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, dan denda sebanyak 1 miliar,”ujarnya.

BACA JUGA :  Masnun Paparkan Program PKK dan Geografis Wilayah Kelurahan Figur, Pada Lomba 10 Program PKK

Sukarjan langsung digiring ke mobil usai menjalani pemeriksaan dikantor Kejari Ternate, untuk di bawah ke lapas kelas II B Kelurahan Jambula Kecamatan Ternate Pulau, didampingi kedua anak dan istri

BACA JUGA :  Indra Jaya Minta Fadli Zon Koreksi Diri

Tersangka dikawal ketat menggunakan tiga mobil yakni satu mobil ditumpangi tersangka, sementara dua mobil lainnya ditumpangi Kasi Intel dan Kasi pidsus Kejari Ternate.

Dalam kasus tersebut sebelumnya, tim Penyidik Kejari Tenate telah menetapkan seorang wanita inisial YC selaku Direktur CV NK yang merupakan Tim Kreatif Kepanitian Nasional Haornas sebagai tersangka. YC setelah ditetapkan tersangka juga langsung dilakukan penahanan di Ternate,” (Sa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *