NASIONALXPOS.CO.ID,SOFIFI- Terkait pengusulan permintaan bantuan untuk rehabilitasi bangunan maupun kebutuhan yang lain, untuk menopang pendidikan Sekolah Madrasah di sejumlah Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara, tidak lagi melalui bagian Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Kanwil (Kemenag) Provinsi Maluku Utara.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil (Kemenag) Provinsi Maluku Utara Abdurrahman M. Ali ketika dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, pada tahun 2020 kewenangan terkait pengelolaan bantuan Madrasah masih di tangani Kanwil Kemenag Provinsi, melalui Bidang Madrasah yakni setiap bantuan dari pemerintah Pusat dititipkan dibidang Madrasah selanjutnya di salurkan ke Madrasah bersangkutan,” Akuinya.
Namun pasca tahun 2020 lanjut Abdurrahman, ada regulasi yang mengatur terkait ikhawal laporan madrasah maupun pegajuan proposal bantuan serta kegiatan Asesmen Madrasah, telah terhubung secara sistem dari masing-masing Madrasah ke Pemerintah Pusat, sehingga jika ada bantuan yang masuk ke Madrasah langsung di ketahui melalui Akun madrasah bersangkutan, dan Kanwil Kemenag melalui Kabid Pendidikan Madrasah hanya mendapat pemberitahuan terkait laporan dimaksud,”Ujar Abdurrahman.
Tida hanya itu, bahkan asesmen madrasah pun telah dikembalikan ke madrasah masing -masing yang menentukan kelulusan siswa, sehingga sekarang tidak ada lagi Ujian Nasional, karena Madrasah yang menentukan kelulusan siswa, sementara Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag hanya melaksanakan fungsi pengawasan dan monitoring serta mensosialisasikan terkait penggunaan aplikasi kepada Madrasah,” Tandasnya.
“Kami hanya mensosialisasikan kepada madrasah bagaimana caranya mengisi bantuan, nanti pusat yang seleksi jadi madrasah yang dapat bantuan langsung ke akun masing masing aplikasi (simsapras), jumlah madrasah yang tersebar di Kabupaten Kota di Maluku Utara sebanyak 434 madrasah terdiri dari RA MI Mts dan MA semuanya sudah tergabung Madrasah Negeri maupun Swasta,” (Sa).