Hukrim

Terindikasi Penipuan, Satgas PASTI Hentikan BBH Indonesia dan Smart Wallet

423
×

Terindikasi Penipuan, Satgas PASTI Hentikan BBH Indonesia dan Smart Wallet

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait Entitas/aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia dengan mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris.

BACA JUGA :  Kejaksaan Negeri Buleleng Terima Pelimpahan Tersangka Kasus APBDes Temukus Buleleng

BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya.

Dengan menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang, BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.

Setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Nekat.! Diduga 3 Orang Membawa Parang Satroni Warteg di Perumahan Elok

Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini. Sebagaimana Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 11/STPASTI/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *