Peristiwa

Terekam CCTV Pria Ini Sedang Mencuri Kabel Telkom

1245
×

Terekam CCTV Pria Ini Sedang Mencuri Kabel Telkom

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SURABAYA – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pemuda mencuri kabel yang menggelantung di Jalan Diponegoro. Aksi pemuda berumur 20 tahun itu terekam kamera CCTV.

TONTON JUGA VIDEO : Terekam CCTV, Perampok Bersenpi Gasak Puluhan Ponsel di Cikupa

Dari video rekaman berdurasi 2 menit 40 detik itu, pelaku mengenakan jaket dan celana warna hitam menaiki pohon yang berada di trotoar jalan dan mencuri kabel PT Telkom.

BACA JUGA :  Maling LPG Melon, Pria Ini Terekam CCTV

Pencurian kabel milik Telkom itu dilakukan oleh pelaku berinisial AD (20), warga Surabaya. Pencurian tersebut terjadi pada Selasa (7/9) lalu sekitar pukul 05.35 WIB di Jalan Diponegoro,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Selasa (5/10/2021).

Mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim itu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara hunting mencari sasaran kabel telepon dan internet bersama rekannya yang belum tertangkap.

BACA JUGA :  Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Polres Mesuji Ditangkap

Pelaku bersama temannya keliling mencari sasaran kabel yang akan dicuri. Setelah menemukan sasaran, kedua pelaku langsung beraksi memotong dan menggulung kabel,” terangnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengaku baru sekali mencuri kabel milik Telkom.

Pengakuannya baru sekali ini dan rencananya mau dijual ke Pasar Loak di Dupak tapi keburu tertangkap Unit Jatanras,” ungkap Mirzal.

BACA JUGA :  Terekam CCTV, Motor Petugas Penyapu Jalan Raib Saat Bersihkan Jalan di Cimone Tangerang

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti 1 unit motor sebagai sarana pelaku, tembaga seberat 20,8 kilogram, 1 buah gergaji besi, 1 buah tang, dan barang bukti lainnya. AD dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku AD mengaku dirinya mencuri kabel Telkom tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-sehari,” tandas Mirzal.

(Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *