Hukrim

Terduga Pelaku Pengerusakan Mesin ATM Ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta

118
×

Terduga Pelaku Pengerusakan Mesin ATM Ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Keterangan gambar: Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio dan Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo saat memberikan keterangan pers di Polresta Yogyakarta

NASIONALXPOS.CO.ID, YOGYAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat, atau pengerusakan pada ATM BNI Jogjatronik, Senin (17/6/2024) sekira pukul 06.30 WIB. Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 05.00 WIB, petugas keamanan Bank BPD DIY yang berada di Dinas Koperasi dan Usaha Menengah DIY, terjadi kerusakan pada mesin atm tersebut.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Kepulauan Talaud Amankan Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Berdasarkan keterangan para saksi, akhirnya Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan terduga pelaku AB alias Agil (28), dikediamannya, Kampung Kidul, Ngawem, Gunung Kidul, Jumat (21/6/2024) malam.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

“Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, kita berhasil mengamankan pelaku yang melakukan pengerusakan di kedua mesin ATM tersebut. Pelaku diamankan beserta barang bukti alat untuk melakukan pengerusakan. Dan dari hasil interogasi petugas, terduga mengakui perbuatannya yang hendak melakukan pencurian di mesin ATM tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, Selasa (25/6/2024) siang.

Pelaku terancam pasal 53 KUH Pidana Jo pasal 363 KUHP dan pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *