Daerah

Terdengar Ingin Menikah Lagi, Suami Masuk Bui

679
×

Terdengar Ingin Menikah Lagi, Suami Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MUSI RAWAS – Diduga karena mendengar percakapan suami dengan temannya melalui Handphone (HP), ingin menikah lagi, Akhirnya suami di BUI, Senin (25/01/2021).

Saat terdengar percakapan itu, sehingga istrinya emosi terjadi cekcok mulut antara keduanya, sehingga suaminya gelap mata melempar istrinya menggunakan sekop dan mengenai mukanya.

Selain itu, dalam rumah tangganya sehari-hari, diduga istri sering menjadi korban kekerasan rumah tangga oleh sang suami.

Itula yang dialami oleh, Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial, RW (31), warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

Dimana korban mendapatkan perlakuan kasar sekaligus penganiayaan oleh suaminya, M Jefri (32), warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

BACA JUGA :  Ketua Persit KCK PD 111/Siliwangi Dampingi Ketua Umum Persit KCK Beri Bantuan Kepada Atlet Disabilitas

Kejadian yang tidak patut dicontoh tersebut, terjadi dirumah korban, RT 16, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa 08-12-2020.

Akhirnya, tersangka ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Sat Reskrim Polres Mura, di Pasar Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat 22-012021.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reksrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara tersebut, hanya saja pelakunya yang tidak lain suami korban sudah ditahan dipolres.

BACA JUGA :  Adi Turbian Alias Adot Mendekam dalam Penjara

“Tersangka, ditahan dipasar di Kecamatan Megang Sakti, dan kemudian digelandang kepolres guna dilakukan pendalaman perkara,”kata Alex, Senin (25/1/2021).

AKP Alex menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B – 114 / XII /2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 10 Desember 2020.

Tersangka diringkus, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa yang bersangkutan berada di Pasar Megang Sakti.

Selanjutnya, anggota Unit PPA dan Tim Landak meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar. Dengan gerak sigap, tersangka dibekuk dan digelandang ke Mapolres Mura guna dilakukan introgasi.

“Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatan telah menganiaya istrinya,” jelas AKP Alex.

BACA JUGA :  BPN Kepulauan Bangka Belitung Resmi Hibahkan Sebidang Tanah untuk Pembangunan Masjid Agung Kubah Timah

Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, perkara penganiayaan tersebut terjadi bermula saat korban mendengar percakapan suami dengan temannya melalui Handphone (HP), ingin menikah lagi.

Sehingga istrinya emosi terjadi cekcok mulut antara keduanya, sehingga suaminya gelap mata melempar istrinya menggunakan sekop dan mengenai muka korban dan mengenai pelipis sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka robek di bagian pelipis sebelah kiri korban.

“Selain tersangka, anggota juga menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah kerudung warna kuning, satu buah baju daster warna coklat dan satu buah buku nikah,” tutupnya.

ALFIRMANSYAH RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *