NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Langkah pemerintah kecamatan Pasar Kemis, kabupaten Tangerang dalam menunjukan taringnya terhadap beberapa kegiatan yang berpotensi menganggu kenyamanan dan ketertiban umum di wilayah terbilang tegas.
Ketegasan pemerintah kecamatan Pasar Kemis dalam melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dan koordinasi dengan penegak peraturan terus dilakukan secara intensif.
Keterbatasan wewenang dalam melakukan penindakan, tidak menyurutkan pemerintah kecamatan pasar kemis dalam melalukan pendekatan secara persuasif terhadap beberapa lokasi tempat hiburan malam.
TONTON JUGA :
Alhasil, atas inisiatif Sony Karsan, camat Pasar Kemis untuk melakukan pendekatan secara persuasif, dua lokasi tempat hiburan malam diwilayah teluk Jakarta dibongkar sendiri oleh para pemiliknya.
Namun demikian, ketegasan Sony Karsan dalam melakukan pendekatan secara persuasif tidak jarang disalah artikan oleh beberapa pengusaha lokasi hiburan malam di sekitaran Wisma Mas dan Gelam jaya yang hingga saat ini disinyalir masih beroperasi kendati telah dilakukan penyegelan sebelumnya.
Berdasarkan penelurusan wartawan pada selasa (18/10/2022) 3 lokasi hiburan malam disekitaran Wisma mas dan beberapa lokasi di wilayah Gelam Jaya Kecamatan pasar Kemis disinyalir masih nekat beroprasi.
Hal itu diperkuat dengan berkumpulnya sejumlah orang disekiraran lokasi, bukan hanya itu dentuman suara musik yang keras dari ketiga lokasi hiburan malam memberikan kesan peraturan daerah yang di injak – injak oleh para pengusaha hiburan malam.
Lukman Nur Hakim Direktur Kajian dan Invesitiagasi pada LSM Aliansi Rakyat Tangerang (ALERTA) mengaku prihatin dengan dugaan pelecehan atas penyegelan yang sebelumnya dilakukan oleh satpolPP.
“Jika memang benar mereka buka, segel satpPP sudah tidak lagi punya harga dirinya,” ungkap Lukman.
Aktifis berambut gimbal dan kerap berpenampilan bersahaja tersebut berpendapat, keterbatasan wewenang camat dalam melakukan tindakan tegas terhadap beberapa lokasi hiburan malam seharusnya menjadi atensi dari para penegak perda yang mempunyai kewajiban dalam menjatuhkan sanksi yang lebih tegas.
“Ini sepertinya percuma kalau cuma camatnya aja yang memiliki ketegasan, sedangkan satpolPPnya tidak, Hallo ada apa dengan SatpolPP ?,” Ujar Lukman Sinis. (Red)