Hukrim

Telat 2 Bulan, Mizuho Leasing Indonesia Tarik Mobil Nasabah lalu Dilelang

1891
×

Telat 2 Bulan, Mizuho Leasing Indonesia Tarik Mobil Nasabah lalu Dilelang

Sebarkan artikel ini

Firdaus, SH., menambahkan, “Tentu ini sangat arogan, memberatkan, sepihak dan melanggar UU. Atas dasar inilah kami melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk mendampingi klien kami sebagai Penerima kuasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ,” tuturnya.

BACA JUGA :  Tambang Emas Ilegal di Katibung Lampung Selatan, Digulung Polres Lampung Selatan

Dapat diketahui perkara yang diajukan oleh Habibullah tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Nomor Perkara 477/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst. “Semoga majelis hakim bisa mengabulkan semua gugatan kami untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami, mengembalikan hak-hak klien kami sebagai mana yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen No. 8 Thn 1999, UU Fidusia, dan Keputusan MK No. 2 thn 2021 yang sangat melindungi hak-hak konsumen,” tutupnya. (SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *